Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Tersangka N (Tengah) didampingi Polwan Polres Aceh Utara
Lhoksukon - Wanita asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara berinisial N, 30 tahun ditahan oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak Satuan Reskrim Polres Aceh Utara lantaran jadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Lima anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing tiga perempuan berinisial A (11), S (11) dan N (8 ). Sedangkan korban laki-laki berinisial M (8) dan satu lainnya M (8).

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin ALdro, didampingi Kasat REskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Ksb Humas AKP M Jafaruddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/1) menyebutkan, korban dan pelaku merupakan warga kecamatan yang sama. Aksi pencabulan tersebut terjadi di waktu yang berbeda-beda.

Dalam keterangannya, korban rata-rata diduga dicabuli di rumah tersangka. Pencabulan terhadap korban M dan A terjadi pada tahun 2017 lalu. Sedangkan korban lainnya S terjadi pada Januari 2018, selanjutnya M dan N terjadi pada November 2018.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Ksb Humas AKP M Jafaruddin menunjukkan barang bukti yang diamankan

Sejauh proses yang kami lakukan, sudah ada lima korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban diiming-imingi diberikan uang Rp 2 ribu dan dengan cara diajak nonton video (lagu) di HP,” kata Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro dalam konferensi pers tersebut.

Edwin mengatakan, tersangka ditangkap Polisi pada tanggal 28 Januari 2019 sesuai laporan LP /162/XII/RES.1.2.4/2018/Aceh/Res Aut/SPKT Tgl 11 Desember 2018.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, kemudian kita minta keterangan dari saksi-saksi. Lalu berdasarkan dari petunjuk-petunjuk yang ada dan pemeriksaan yang mendalam mengarah lah ke tersangka,” terang Edwin kepada sejumlah wartawan.

Dari kasus itu, lanjut Edwin, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju-baju milik korban dan sebuah Ponsel milik tersangka. Atas kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah,” terang Edwin.(TRB)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.