Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

3 Tersangka penyelundup 15 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Rohil. (Istimewa)
StatusAceh.Net - Sabu-sabu sebanyak 15 kg gagal dikirim dari Malaysia ke Indonesia. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek Panipahan lebih dulu mengamankannya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil, Riau. Daerah tersebut merupakan perbatasan Riau dengan Malaysia.

"Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di jalur perairan Pasir Limau Kapas yang berbatasan dengan Malaysia. Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dari semua jalur perlintasan. Baik di darat maupun perairan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, Selasa (22/1).

Setelah hampir 3 Minggu melakukan penyelidikan, tim akhirnya memperoleh informasi adanya penyelundupan sabu dengan jumlah besar pada Jumat (18/1) petang. Sabu-sabu berasal dari Malaysia yang akan masuk ke Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Ada 3 tersangka yang diamankan dari pengungkapan ini. Adalah AS, 32; JM, 23; RH, 34. Mereka merupakan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS. Saat itu dia sedang melintas di Jalan Teluk Piyai. Tapi bersamanya tidak ditemukan barang bukti. Kemudian tim menginterogasi dan dia mengaku kalau memang benar ada barang haram yang masuk dari Malaysia," ungkap Herman.

Sabu-sabu tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal pengangkut kayu. Selanjutnya, sabu diturunkan di salah satu pelabuhan tikus di Kecamatan Pasir Limau Kapas. "Jadi barang itu sudah dipindahkan ke mobil Toyota Avanza untuk diantarkan ke Pekanbaru," sebut Herman.

Tak ingin barang haram itu beredar, polisi langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya posisi mobil ditemukan sedang terparkir di warung kopi, Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun.

"Ditemukan JM dan RH. Kemudian mereka diminta untuk menunjukkan mobilnya. Akhirnya setelah ditemukan, didapati 15 bungkus plastik warnah hijau merek Guanyinwang," beber Herman.

Plastik tersebut dibalut dengan lakban. Masing-masing berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. "Untuk saat ini, barang bukti dan 3 tersangka sudah dibawa ke mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Dengan digagalkannya penyelundupan ini, 75 ribu orang berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba," tegas Herman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup. | Jawapos
loading...
Label:

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.