![]() |
Puluhan warga protes lahan milik PT Syaukath, |
Dalam surat perintah penangkapan Usman diduga keras telah melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara bersama-sama.
![]() |
Surat Perintah Penangkapan |
Jaflati (32) Istri Usman mengatakan, Senin, 29 Oktober 2018, suaminya ditangkap karena merusak tanaman sawit milik PT Syaukat Sejahtera (Kaye Adang). Hal tersebut dikatakan Si Miriek, mantan Kombatan GAM Wilayah Bate Iliek kepada Istri Usman dalam sebuah pertemuan di Warung Kopi Anugerah Matang, Bireuen.
Dalam pertemuan itu Pihak Perusahaan menjelaskan Usman dan dua kawannya (Akmal Hakim bin M Taleb dan Danil kini sudah bekerja di Malaysia) merusak sawit milik perusahaan.
Kini Usman telah ditahan selama 9 hari di Sel Polsek Sawang. Usman adalah seorang tokoh Gampong Gunci yang vocal melawan sikap oknum Perangkat Gampong yang menjual hutan adat seluas 10.000 Hektar lebih kepada PT Syaukat Sejahtera (PT Kaye Adang). Dan dia juga menentang penebangan hutan besar-besaran itu yang bakal mengancam kerusakan lingkungan. “sawit tidak bisa menggantikan fungsi hutan” Kata Abdurrahman.
Istri Usman berharap agar suaminya segera dilepaskan. Dia berencana menemui pihak perusahaan meminta agar kasus tersebut dicabut.
Yusnaidi bin Fuad alias Mirieak mantan kombatan GAM yang mendapat kuasa dari perusahaan mengatakan benar Usman bersama dua kawannya telah merusak 53 batang sawit didua lokasi.
Setelah mendapat info pengrusakan dari perusahaan dia lansung menghubungi Polsek Sawang, untuk melapor. Tiga hari kemudia Usman lansung dicokok.
“sebenarnya masalah ini tidak ada masalah, kan sudah ditahan satu minggu lebih biar ada efek jera. Sekarang bagi kami sudah selesai, sudah saya kembalikan kepada keluarga dan Keuchik Gampong Gunci, yang penting ada surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi” Katanya.
Ketika wartawan menanyakan kenapa juga polisi tidak melepaskan Usman, Miriek menjawab, “saya tidak tau, bagi kami itu sudah cukup, tapi saya tidak tau polisi mau atau tidak, sekarang itu urusan polisi, bagi kami kasus ini sudah selesai, tinggal tunggu surat pernyataan dari Bang Usman” Katanya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang, IPDA Zahabi membenarkan penahanan Usman di Polsek tersebut sudah satu pekan lebih.
"Benar, dia ditahan atas kasus pengrusakan tanaman perusahaan, 2 lainnya masih buron (DPO),"katanya kepada media ini via whatsApp, Selasa, 30 Oktober 2018.(Isb/TM)
loading...
Post a Comment