Banda Aceh - Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) memberhentikan Tgk Muharuddin MM dari posisi Ketua DPRA. Sebagai gantinya, PA menunjuk Tgk Sulaiman yang juga berasal dari daerah pemilihan (dapil) 5, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Usulan pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0063/DPA-PA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. SK itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPA-PA, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar.
“Surat keputusan penetapan ini diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dapat dilaksanakan sebagaimana amanat putusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh serta sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” bunyi salah satu keputusan SK tersebut.
Surat keputusan pergantian dan pengangkatan Ketua DPRA itu telah diserahkan oleh Partai Aceh kepada DPRA, Senin (29/10) pagi. Surat itu diserahkan sendiri oleh Tgk Sulaiman kepada Fraksi PA DPRA yang diterima oleh Ketua dan Sekretaris, Islandar Usman Al-Farlaky dan Azhari Cagee.
Iskandar Usman Al-Farlaky yang hubungi Serambi kemarin membenarkan pihaknya sudah menerima surat PAW itu. “Proses pergantian ini merupakan ranahnya partai. Setelah kami terima suratnya, hari ini juga kami teruskan ke pimpinan DPRA dengan menempuh prosedur surat-menyurat di internal DPRA,” katanya.
Setelah surat itu diserahkan ke pimpinan DPRA, lanjut Iskandar, proses selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk menentukan jadwal sidang paripurna istimewa.
“Setelah itu, hasil ketetapan sidang paripurna istimewa akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di-SK-kan. Proses selanjutkan akan dilaksanakan pelantikan yang juga dalam sidang paripurna DPRA,” pungkasnya.
Usulan pergantian Muharuddin dari Ketua DPRA ini sebenarnya sudah mencuat cukup lama. Desakan itu awalnya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara melalui surat yang ditandatangani Ketua DPW PA Aceh Utara, Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah alias Tgk Ni, dan Sekretaris DPW Yusra, tanggal 9 November 2017.
“Usulan pergantian ini tidak ada hubungan dengan hal yang lain. Tapi ini memang harus diganti untuk penyegaran, karena (Tgk Muharuddin) sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun. Artinya, sudah seharusnya diganti, seperti di DPRK kabupaten/kota yang lain,” kata Tgk Ni ketika itu.
Tak lama berselang, usulan pergantian juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPA-PA) yang juga mantan Panglima Wilayah Meulaboh, Jauhari. Ia menilai menilai pergantian itu perlu dilakukan karena Muharuddin mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI melalui partai NasDem.
Sekretaris Jenderal DPA PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak menyatakan tidak ada persoalan apa pun dalam proses pergantian itu, termasuk dengan pencalonan Muharuddin sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem. “Tidak ada desakan atau masalah,” kata Abu Razak yang sedang di Korea Selatan (Korsel) bersama Mualem atas nama KONI Aceh dalam rangka menjalin kerja sama bidang olahraga.
Sementara Muharuddin yang dikonfirmasi Serambi menyampaikan dirinya sudah menerima surat PAW tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar pergantian itu dilakukan, tapi yang pasti dirinya akan mengikuti semua perintah partai. “Tentu ini keputusan partai, ya kita akan ikuti putusan itu. Saya sebagai kader partai apa pun keputusan partai harus kita ikuti,” katanya lewat telepon
Sumber: aceh.tribunnews.com
Usulan pergantian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0063/DPA-PA/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018. SK itu ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPA-PA, Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar.
“Surat keputusan penetapan ini diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dapat dilaksanakan sebagaimana amanat putusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh serta sesuai dengan AD/ART yang berlaku,” bunyi salah satu keputusan SK tersebut.
Surat keputusan pergantian dan pengangkatan Ketua DPRA itu telah diserahkan oleh Partai Aceh kepada DPRA, Senin (29/10) pagi. Surat itu diserahkan sendiri oleh Tgk Sulaiman kepada Fraksi PA DPRA yang diterima oleh Ketua dan Sekretaris, Islandar Usman Al-Farlaky dan Azhari Cagee.
Iskandar Usman Al-Farlaky yang hubungi Serambi kemarin membenarkan pihaknya sudah menerima surat PAW itu. “Proses pergantian ini merupakan ranahnya partai. Setelah kami terima suratnya, hari ini juga kami teruskan ke pimpinan DPRA dengan menempuh prosedur surat-menyurat di internal DPRA,” katanya.
Setelah surat itu diserahkan ke pimpinan DPRA, lanjut Iskandar, proses selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA untuk menentukan jadwal sidang paripurna istimewa.
“Setelah itu, hasil ketetapan sidang paripurna istimewa akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di-SK-kan. Proses selanjutkan akan dilaksanakan pelantikan yang juga dalam sidang paripurna DPRA,” pungkasnya.
Usulan pergantian Muharuddin dari Ketua DPRA ini sebenarnya sudah mencuat cukup lama. Desakan itu awalnya disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara melalui surat yang ditandatangani Ketua DPW PA Aceh Utara, Tgk H Zulkarnaini bin Hamzah alias Tgk Ni, dan Sekretaris DPW Yusra, tanggal 9 November 2017.
“Usulan pergantian ini tidak ada hubungan dengan hal yang lain. Tapi ini memang harus diganti untuk penyegaran, karena (Tgk Muharuddin) sudah menjabat lebih dari 2,5 tahun. Artinya, sudah seharusnya diganti, seperti di DPRK kabupaten/kota yang lain,” kata Tgk Ni ketika itu.
Tak lama berselang, usulan pergantian juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPA-PA) yang juga mantan Panglima Wilayah Meulaboh, Jauhari. Ia menilai menilai pergantian itu perlu dilakukan karena Muharuddin mencalonkan diri sebagai Anggota DPR-RI melalui partai NasDem.
Sekretaris Jenderal DPA PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak menyatakan tidak ada persoalan apa pun dalam proses pergantian itu, termasuk dengan pencalonan Muharuddin sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem. “Tidak ada desakan atau masalah,” kata Abu Razak yang sedang di Korea Selatan (Korsel) bersama Mualem atas nama KONI Aceh dalam rangka menjalin kerja sama bidang olahraga.
Sementara Muharuddin yang dikonfirmasi Serambi menyampaikan dirinya sudah menerima surat PAW tersebut. Dia mengaku tidak tahu dasar pergantian itu dilakukan, tapi yang pasti dirinya akan mengikuti semua perintah partai. “Tentu ini keputusan partai, ya kita akan ikuti putusan itu. Saya sebagai kader partai apa pun keputusan partai harus kita ikuti,” katanya lewat telepon
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment