Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - LBH Aceh bersama YLBHI menghadiri rapat koordinasi di Kantor Staff Presiden (KSP) melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA). Rapat ini menyangkut penyelesaian 5 konflik lahan perkebunan yang terjadi di beberapa kabupaten di Aceh yaitu: 

⦁ konflik lahan wilayah kelola masyarakat  4 desa (Desa Paya Rahat, Desa Teuku Tinggi, Desa Tanjung Lipat I, dan Tanjung lipat II) Kabupaten Aceh Tamiang yang berkonflik dengan PT. Rapala;
⦁ Konflik lahan wilayah  perkampungan warga desa Sungai Iyu, Kabupaten Aceh Tamiang yang berkonflik dengan PT. Rapala;
⦁ Konflik lahan wilayah kelola masyarakat Krung Simpo, Kabupaten Bireuen yang berkonflik dengan PT. Syaukat Sejahtera;
⦁ Konflik lahan wilayah kelola masyarakat Babah Root Kabupaten Aceh Barat Daya yang berkonflik dengan PT. Dua Perkasa Lestari;
⦁ Konflik lahan wilayah kelola masyarakat Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya, yang berkonflik dengan PT. Fajar Baizury & Brother.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang pernah dilaporkan langsung oleh LBH Banda Aceh bersama masyarakat Korban pada Oktober tahun lalu. Pertemuan dihadiri oleh Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Aceh Barat Daya bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya. Ke-4 Bupati sudah diundang oleh KSP, namun hanya Bupati Aceh Barat Daya yang berani datang, sementara yang lain tidak hadir tanpa kabar.  

Kehadiran perusahaan perkebunan telah sejak lama menulai konflik dengan masyarakat sejak tahun 1980-an. Perusahaan perkebunan di masa itu datang dengan jalan kekerasan, masyarakat dipaksa melepaskan lahan dibawah rezim otoriter. 

Namun kondisi Aceh yang tengah dalam situasi konflik dimasa itu membuat masyarakat tidak leluasa dalam mempertahankan hak-hak mereka atas lahan. Setelah perdamaian Aceh, masyarakat bangkit untuk berjuang mendapatkan kembali hak-haknya. Namun sudah 6 kali presiden berganti konflik mereka tidak kunjung selesai. Jangankan mendapatkan lahan kembali, izin-izin baru diterbitkan dan izin-izin lama yang berkonflik malah diperpanjang: 

⦁ HGU PT. Rapala di Desa Paya Rahat, di Kecamatan Bendahara dan Kecamatan Srue berakhir 1973 diperpanjang pertama kali tahun 1998 , diperpanjang kedua kalinya tanggal 2014
⦁ HGU PT. Rapala di desa Sungai Iyu, Kabupaten Aceh Tamiang berakhir 1973 diperpanjang pertama kali tahun 1998 , diperpanjang kedua kalinya tanggal 2014;
⦁ HGU PT. Syaukat Sejahtera di Kecamatan Krung Simpo izin terbit tahun 2014 berakhir 2039;
⦁ HGU PT. Dua Perkasa Lestari di Kecamatan Babah Root Kabupaten Aceh Barat izin terbit 2008 beakhir 2033;
⦁ HGU PT. Fajar Baizury & Brother di desa Cot Mee, Kabupaten Nagan Raya izin berakhir tahun 2019 dan sekarang dalam proses perpanjangan izin; 

4000-an orang telah menjadi korban dilima konlik ini, wilayah kelola mereka seluas  3.334 Ha tiba-tiba masuk kedalam konsesi HGU perkebunan-perkebunan sawit, padahal mereka telah tinggal dan menguasai lahan jauh sebelum penerbitan izin bahkan sebagian telah menempati wilayah sejak zaman Belanda.  Bahkan satu desa (Desa Sungai Iyu) 100% wilayahnya berada di dalam HGU PT Rapala Kabupaten Aceh Tamiang.

58 orang warga di 3 wilayah konflik (Aceh Tamiang, Biren, dan Nagan Raya) di kriminalisasi sejak tahun 2015 hingga sekarang.  34 orang diantaranya sudah dipidana dengan tuduhan-tuduhan menduduki dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan 23 orang saat ini menjadi Tersangka sejak Juni 2018 di Polres Aceh Tamiang atas tuduhan-tuduhan serupa.

Dalam pertemuan di KSP, LBH Banda Aceh bersama YLBHI berharap KSP dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan langkah konkrit untuk penyelesaian konflik dan memulihkan hak-hak masyarakat. Karena Pemerintah Daerah sudah tidak bisa diharapkan untuk penyelesaian konflik mengingat tingginya conflict of interest. Ini terkonfirmasi dari pernyataan  Akmal Ibrahim, bupati Aceh Barat Daya yang pada pertemuan intinya menyatakan tingginya kepentingan-kepentingan dan tekanan-tekanan di daerah terutama menyangkut HGU perusahaan-perusanaan perkebunan. Ia sendiri heran, selaku buapati pada saat penerbitan HGU PT Dua Perkasa Lestari tidak dilibatkan sama-sekali dan ada kejanggalan dalam penerbitan HGU, dimana Izin lokasi berada di wilayah hukum kabupaten lain (Nagan Raya), sedangkan HGU yang diterbitkan berada di wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Dia juga berharap program reforma agrari, tidak hanya fokus pada legalisasi tanah semata, tetapi juga memeratakan peruntukan lahan, menyelesaikan konflik-konflk lahan hingga mencetak lahan baru, karena faktanya petani sudah tidak lagi mempunyai tanah.

Di akhir pertemuan Pihak KSP dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kementerian ATR/BPN RI berjanji akan melakukan verifikasi lapangan (wilayah yang berkonflik) paling lambat bulan November 2018.  Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Kementerian ATR/BPN RI melalui KSP juga berjanji akan menyerahkan seluruh dokumen yang terkait dengan izin dalam upaya penyelesaian konflik tersebut.(Rill)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.