DPO yang berhasil ditangkap Tim Korsup Penindakan KPK dan Tim dari Polres Jember dan Polres Banyuwangi. (Foto: Dok. Polres Jember) |
StatusAceh.Net - Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK membantu Polres Jember dalam proses penyidikan korupsi dana desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasus tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 511 juta.
Salah satu bantuan yang diberikan KPK adalah dengan menangkap tersangka bernama Sucahyono Bangun yang berstatus DPO sejak 19 Oktober 2016. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Tim Korsup melacak keberadaan DPO tersebut.
"Kegiatan penangkapan DPO diawali sejak KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini sejak Juni 2018. Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember," ungkap Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/8) pukul 22.40 WIB. Tim KPK dan tim dari Unit II Tipidkor Polres Jember dibantu Polres Banyuwangi menangkap tersangka di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Saat ini tersangka berada di Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan.
"Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan namun dapat diatasi petugas," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 di Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember. Korupsi tersebut diduga mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 511 juta.
Dalam proses penyidikan, Polres Jember sempat kesulitan lantaran tersangka melarikan diri. Lantaran proses hukum itu terhambat, Polres Jember lantas meminta bantuan kepada KPK dan permohonan itu diterima.
Febri menuturkan, KPK sangat terbuka untuk dapat memberikan bantuan apapun terhadap proses hukum yang tengah dijalankan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut adalah upaya KPK dalam menjaga hubungan baik sesama penegak hukum.
"Sehingga kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri. | Kumparan
loading...
Post a Comment