![]() |
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen (kiri) dan Wadirresnarkoba AKBP Wika Hardianto menggelar ekspose kasus jaringan ekstasi, Kamis, 31 Mei 2018. |
Lampung - Sekitar 1.500 pil ekstasi yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berasal dari Aceh.
"Jadi ada orang yang memesan dari salah satu daerah di Aceh," ungkap Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, didampingi Wadirresnarkoba AKBP Wika Hardianto, dalam ekspose, Kamis, 31 Mei 2018.
Masih kata dia, pola kerja jaringan ini sangat tertata rapi. "Jadi setelah dikirim dari Aceh, kemudian ada orang yang menampung di sini. Oleh penampung diedarkan ke kaki-kakinya. Jadi banyak jaringan kecil-kecil," tuturnya.
Salah satu penampung barang haram itu adalah Riki Jamal, warga Panjang, yang diringkus di sebuah kontrakan di belakang Hotel Grand Praba.
"Dari hasil pengakuan pelaku, ngakunya baru sekali. Tapi, ini perlu ditanyakan kembali," ucapnya.
Shobarmen menambahkan, barang tersebut bukan milik Riki. "Barang ini bukan miliknya. Ada bos lagi di Cipinang," tutupnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Provinsi Lampung.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang kaki tangan jaringan pengedar wilayah Bandar Lampung dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi siap edar. | lampung.tribunnews.com
"Jadi ada orang yang memesan dari salah satu daerah di Aceh," ungkap Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, didampingi Wadirresnarkoba AKBP Wika Hardianto, dalam ekspose, Kamis, 31 Mei 2018.
Masih kata dia, pola kerja jaringan ini sangat tertata rapi. "Jadi setelah dikirim dari Aceh, kemudian ada orang yang menampung di sini. Oleh penampung diedarkan ke kaki-kakinya. Jadi banyak jaringan kecil-kecil," tuturnya.
Salah satu penampung barang haram itu adalah Riki Jamal, warga Panjang, yang diringkus di sebuah kontrakan di belakang Hotel Grand Praba.
"Dari hasil pengakuan pelaku, ngakunya baru sekali. Tapi, ini perlu ditanyakan kembali," ucapnya.
Shobarmen menambahkan, barang tersebut bukan milik Riki. "Barang ini bukan miliknya. Ada bos lagi di Cipinang," tutupnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di Provinsi Lampung.
Dari hasil pengungkapan ini, Ditresnarkoba mengamankan satu orang kaki tangan jaringan pengedar wilayah Bandar Lampung dengan barang bukti 1.500 butir pil ekstasi siap edar. | lampung.tribunnews.com
loading...
Post a Comment