Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Rokan Hulu - Dalam sidang lanjutan dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer tahun 2015 di lingkungan Pemkab Rokan Hulu (Rohul), di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin (21/8/2017) sore, masih mengungkap fakta baru.

Disidang agenda saling bersaksi, dipimpin Majelis Hakim Sarudi SH, dengan anggota hakim Irpan Hasan Lubis SH dan Budi Setyawan SH terungkap, kemana saja uang hasil penipuan disetorkan ketiga terdakwa, Romi (wiraswasta), Iskandar (mantan honorer RSUD Rohul), dan Muharmi (PNS di RSUD Rohul).‎

Dalam kesaksiannya, ketiga terdakwa mempunyai peran masing-masing. Sedikitnya ada Dalam tiga nama oknum pejabat teras Pemkab Rohul yang disebut-sebut menerima uang hasil penipuan SK palsu.‎

Di bawah sumpah, ketiga terdakwa memaparkan bagaimana modus penipuan SK tenaga honorer dengan jumlah korban ada 23 orang.‎ Dimana setiap calon tenaga honorer wajib membayar biaya bervariasi sebagai uang 'pelicin', guna mendapatkan SK pengangkatan kepada setiap terdakwa‎ yang mengurusnya, mulai Rp15 juta hingga Rp40 juta, tergantung tamatan.

Terdakwa Iskandar dan Muharmi sebagai orang bertugas mencari 'mangsa', sementara terdakwa Romi berperan sebagai orang yang berurusan langsung dengan tiga oknum pejabat Pemkab Rohul.‎

Diakui terdakwa Romi, ada 23 korban yang dimasukkan sebagai calon tenaga honorer dengan cara meminta bantuan ke tantenya, SM, yang merupakan pejabat di Pemkab Rohu. Untuk uang dipungut dari para korban menurut Romi, disetorkan ke tantenya. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa tidak punya bukti penyetoran uang ke SM, apalagi saksi saat penyetoran uang tersebut.

Jelas Romi lagi, dirinya baru tahu jika SK pengangkatan yang diterima para korban hanya hasil scan. Itu diketahuinya dari Penyidik Satreskrim Polres Rohul, sementara SK aslinya saat itu diserahkan terdakwa Muharmi disaksikan terdakwa Iskandar ke oknum LSM.

Muharmi mengaku, bahwa SK pengangkatan diduga asli diserahkan ke oknum LSM di sebuah pertemuan sebuah warung di KM 6‎ Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, dengan harapan perkara yang sedang mereka hadapi selesai secepatnya.

Tetapi, dua tahun berjalan, hingga perkara diproses Penyidik Satreskrim Polres Rohul atas laporan korban Masitoh Tambusai,‎ SK pengangkatan diduga asli tersebut tidak diketahui lagi rimbanya.

Kemudian, terdakwa Muharmi mengungkapkan, ada 6 korban yang ia mintai uang 'pelicin', termasuk anggota keluarganya, dengan biaya bervariasi mulai Rp25 juta hingga Rp35 juta per orang dan pembayaran secara bertahap. Uang itu t selanjutnya diserahkan ke terdakwa Romi.

Kemudian, terdakwa Iskandar berperan sama dengan Muharmi. Diakuinya, dirinya hanya sebagai calo. Uang dari 6 korban diserahkannya ke terdakwa Muharmi setelah dipotong fee untuk dirinya Rp5 juta per orangnya.

Tetapi, setelah perkara menguap, Iskandar langsung mengembalikan uang fee yang diterimanya ke para korban.‎ Sedangkan uang yang sudah disetorkan ke terdakwa Muharmi tidak bisa lagi dikembalikan, karena sudah disetorkan ke terdakwa Romi.

Di persidangan yang baru selesai Senin malam, terungkap uang dikumpulkan dari 23 korban seluruhnya diserahkan ke Romi. Sekira Rp588 juta yang diakui Romi, diserahkan kepada tantenya. Penyetoran dilakukan secara berkala saat ada calon korban, terdakwa sendiri hanya mendapatkan Rp8 juta, tiga hari sebelum Idul Fitri tahun 2015 silam.‎

Dari kesaksian terdakwa Romi, jadi perhatian Ketua Majelis Hakim Sarudi, SH juga Ketua PN Pasir Pangaraian. Bahkan Sarudi sempat mengingatkan Romi, agar tidak memberikan keterangan mengada-ada, apalagi sudah disumpah. Apalagi sidang terbuka untuk umum, dan tentunya ada ancaman cukup berat jika memberikan keterangan palsu.‎

“Ini jangan sampai keterangan kamu (Romi) jadi fitnah dikemudian hari. Pertanggungjawabannya dunia dan akhirat," pesan Sarudi ke terdakwa Romi, dalam persidangan.‎

Walaupun demikian, Romi dengan tegas mempertanggung-jawabkan keterangannya di dunia dan akhirat. Sebab, apa yang disampaikannya sebuah kebenaran meski dirinya tidak mempunyai bukti.‎

Bahkan saat itu, Romi mengungkapkan, selain nama pejabat SM, ada oknum pejabat lainnya yang ikut menikmati uang hasil penipuan, termasuk mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, FS.

Romi menyatakan, uang tahap satu Rp70 juta dan‎ tahap dua Rp10 juta, diserahkannya ke FS untuk mengurus 11 SK tenaga honorer. Dirinya berhubungan dengan FS setelah terjadi keributan antara dirinya dengan tantenya SM yang datang ke rumahnya, dan saat itu ada pejabat orang nomor tiga di Pemkab Rohul.

Diakui terdakwa Romi, ada uang yang diserahkan ke pejabat teras lainnya sekitar Rp195 juta, agar Surat Perintah Tugas (SPT) dikeluarkan menyusul SK pengangkatan yang sudah diterima Romi dari FS. Namun saat ditanya hakim apakah ada bukti atau saksi, Romi lagi-lagi mengaku tidak ada‎ bukti sama sekali.

Bahkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Riki Saputra, SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/8/2017) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan tiga terdakwa.

Dimana sebelumnya, SM, pejabat teras Pemoab Rohul dan mantan kepala BKD, FS, sudah berikan kesaksiannya di persidangan. Ketiganya membantah menerima uang dari perkara penipuan SK tenaga honorer tersebut. Bahkan, FS juga sudah melaporkan pencatutan namanya ke Penyidik Polres Rohul.**( Alfian)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.