Aceh Timur - Kepolisian Sektor Pantee Bidari, pada
Selasa (08/08) pagi dinihari berhasil menangkap satu orang tersangka yang
diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap korban, sebut saja Mawar (20) warga
Desa Tanjung Siren, Kecamatan Madat, Aceh Timur
Kapolsek Pantee Bidari, Iptu Zainir mengungkapkan,
penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari Ibu korban pada Senin (07/08)
yang menyatakan bahwa putrinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan
oleh Ridwan YS (28) warga Dusun Kuta Rambong,
Desa Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee
Bidari, ungkap Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek, awalnya antara korban dengan pelaku
menjalin hubungan asmara namun korban tidak mengetahui jika tersangka sudah
berkeluarga dan punya anak, sehingga pada Senin sore korban dijemput oleh tersangka
dan dibawa ke rumah Mujiban, famili tersangka di Dusun Kuta
Rambong, Desa Meunasah Leubok. Saat korban sedang tidur di salah satu kamar rumah tersebut, tersangka
masuk ke dalam kamar dan menagajak korban untuk berhubungan badan, namun korban
menolak sambil meronta dan menangis.
Mendapat penolakan korban, tersangka marah dan menampar
korban sebanyak tiga kali sambil mengancam, jika masih menangis maka korban korban
akan dipukul, sehingga terjadilah pemerkosaan.
Usai melampiaskan nafsunya, korban diantar pulang dan menceritakan
peristiwa yang menimpa dirinya. Mendengar pengaduan putrinya, ibu korban melaporkan
kejadian tersebut kepada kami.
Memperoleh laporan tersebut, anggota kami lansung
melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini pelaku
sudah kami amankan ke polsek guna proses hukum selanjutnya. Terang Kapolsek
Pantee Bidari, Iptu Zainir.(Trb Aceh Timur)
loading...
Post a Comment