Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akhirnya memutuskan untuk mengambil putusan bebas terhadap Nanda Feriana, Selasa 22 Agustus 2017 sekitar pukul 15:00 WIB. Putusan bebas tersebut karena unsur yang menjerat nanda telah mencemarkan nama baik salah seorang dosen di Unimal itu tidak terpenuhi.
Dari informasi yang diterima StatusAceh.net putusan bebas tersebut juga memulihkan nama baik Nanda Feriana.
Dari informasi yang diterima StatusAceh.net putusan bebas tersebut juga memulihkan nama baik Nanda Feriana.
"Putusan Nanda sudah dibacakan tadi jam 3 sore, dengan Pertimbangan hukum majelis hakim yang bahwa Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi," sebut Armia yang hadir dalam sidang tersebut.
Setelah Majelis hakim H. Yusuf SH, MH dan membacakan putusan Bebas terhadap Nanda, terlihat keluarganya meneteskan air mata dengan penuh rasa syukur atas vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.
Jaksa juga menyatakan tidak menerima dan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung kasus yang menimpa Nanda itu.
"Penasihat Hukum Nanda ada tiga orang, HM. Yusuf Ismail Pase, S.H., M.H, Teuku Fakhrial Dani, S.H, M.H. dan Nabhani, S.H," tutur Armia.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 27 September 2016 lalu, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Nanda Feriana, dipolisikan oleh dosennya sendiri bernama Dwi. Nanda dipolisikan lantaran menulis surat terbuka yang diunggah di akun Facebook.
Nanda dilaporkan ke polisi pada 6 Oktober 2016 lalu atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) oleh Dwi yang juga Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Unimal.(SA/TM)
loading...
Post a Comment