Aceh Timur - Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu (05/07) sore kembali mengamankan 2 (dua) orang tersangka karena keterlibtanya dalam penyalahgunaan narkotika.
“Benar kami telah mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda dengan dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Kamis (06/07).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkna, dua tersangka tersebut adalah; Jainiyus Bin M. Samin (40) dan Muliadi Bin M. Jafar (28) keduanya, warga Desa Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kasat Narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kepada anggota opsnal kami, curiga terhadap tersangka Jainiyus sebagai pengedar narkotika di wilayah mereka. Berbekal dari informasi tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan terhadap tersangka Jainiyus. Ketika sampai di tempat penjualan minyak milik tersangka Jainiyus, terdapat satu orang yang lari dari tempat tersebut yang belakangan ketahui dia adalah tersangka Muliadi.
kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jainiyus dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) set bong (alat hisap shabu) berserta bekas paket shabu yang masih ada sisanya.
Lanjutnya, sempat terjadi pengejaran terhadap tersangka Muliadi ke arah laut. Saat itu ia sedang bersembunyi di sebuah boat. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan (satu) bungkus kecil ganja yang dia sembunyikan di bawah boat.
Dengan disaksikan Geuchik Teupin Jareng, Abdus Samad, saat itu juga kedua tersangka berikut barang baukti kami bawa ke Polres guna kepentingan pengembangan dan penyidikan. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, S.I.K. (Iwan/SA/Trb).
loading...
Post a Comment