Ilustrasi |
Langkat - Aparat reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melakukan razia bus dari Aceh dengan tujuan Kota Medan. Hasil, polisi mendapati dua kurir yang membawa ganja pada kesempatan terpisah.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ratna (36), warga Desa Kaude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA.
Polisi menemukan barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja. Rencananya, ganja itu akan dibawa ke Medan. Untuk pekerjaan ini tersangka dibayar sebesar Rp2 juta, di mana sebagian dibayarkan jika sudah tiba di tempat tujuan. Ratna mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu.
Pada kesempatan terpisah, polisi mengamankan penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL-7396 AK yang menjadi kurir ganja dari Aceh ke Medan. Polisi mengamankan tersangka MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka ini juga mengakui baru menerima uang panjar dan akan dilunasi bila ganja tersebut tiba di Medan, dimana nantinya akan ada seseorang yang akan mengambil ganja tersebut," kata AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (22/7).
Kedua tersangka, RD alias Ratna dan MN alias Nasir, dijerat dengan pasal 114, pasal 115 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
Sumber: ANTARA
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RD alias Ratna (36), warga Desa Kaude Lante Taja, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Tersangka menumpang bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7546 AA.
Polisi menemukan barang bukti 13 bal atau sekitar 13 kilogram ganja. Rencananya, ganja itu akan dibawa ke Medan. Untuk pekerjaan ini tersangka dibayar sebesar Rp2 juta, di mana sebagian dibayarkan jika sudah tiba di tempat tujuan. Ratna mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp500 ribu.
Pada kesempatan terpisah, polisi mengamankan penumpang bus Harapan Indah nomor polisi BL-7396 AK yang menjadi kurir ganja dari Aceh ke Medan. Polisi mengamankan tersangka MN alias Nasir (24) warga Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Tersangka ini juga mengakui baru menerima uang panjar dan akan dilunasi bila ganja tersebut tiba di Medan, dimana nantinya akan ada seseorang yang akan mengambil ganja tersebut," kata AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (22/7).
Kedua tersangka, RD alias Ratna dan MN alias Nasir, dijerat dengan pasal 114, pasal 115 UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
Sumber: ANTARA
loading...
Post a Comment