![]() |
Barang bukti sabu, pistol airsoft gun, ganja serta uang dari tiga tersangka di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang |
Tamiang - Polisi mengamankan sepucuk pistol airsoft gun dari seorang warga berinisial HEL (45) warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (12/6/2017). Selain kepemilikan ilegal pistol itu, HEL diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasatres Narkoba Iptu Wijaya Yudistira kepada GoAceh, Selasa (13/6/2017) melalui pesan WhatsApp menyatakan, sekira pukul 21.45 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Hel sering terjadi transaksi sabu-sabu.
"Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.10 WIB, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap HEL di rumahnya," ujar Wijaya Yudistira.
Lanjut Yudi, saat dilakukan penggeledahan d irumah Hel ditemukan barang bukti empat paket kecil ganja Kering yang dibungkus kertas putih di dalam bungkus rokok yang disimpannya di dalam saku celananya.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar dan ditemukan lima paket kecil sabu dalam kotak kecil yang ditemukan di bawah kursi dan satu buah gunting serta korek api yang sudah dirakit," ujar Yudi.
"Kemudian setelah itu ditemukan satu paket sedang sabu di dalam kotak kosmetik di bawah spiker dan satu pucuk pistol airsoft gun yang disimpannya di dalam tas pinggang serta uang kontan senilai Rp950 ribu," ungkapnya.
Masih Wijaya Yudistira, saat polisi melakukan penggeledahan rumah tiba tiba datang dua orang tersangka lain yang berinisal Is (36) dan Hen (22), dengan menggunakan sepmor Honda Mega Pro warna Nopol BL 3546 UN dengan tujuan akan membeli sabu dan langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Is ditemukan ganja kering di dalam saku celananya yang tersimpan di dalam bungkus rokok. Sedangkan Hen ditemukan satu buah kaca pirex yang disimpan di saku celananya," papar Yudi. (Sumber: goaceh.co)
loading...
Post a Comment