![]() |
Petugas sipir TH |
Dari petugas sipir berinitial TH (29) warga desa Ilie Kec. Ulee Kareng,Banda Aceh ini polisi berhasil mengamankan satu sak narkoba jenis sabu seberat 5 Gram dan satu pucuk senjata gas air mata inventaris rutan.
Narkoba jenis sabu seberat 5 gram ataupun satu sak ini rencananya akan dipasok dan diedarkan kedalam rutan bireuen oleh oknum sipir TH namun upaya sang sipir ini berhasil di gagalkan oleh personil satnarkoba polres bireuen.
Menurut informasi yang diterima oleh redaksi,setelah melakukan pengembangan terhadap petugas sipir TH mengakui jika sabu tersebut akan di pasok kedalam rutan dan diedarkan oleh sejumlah napi.
Sekiranya pukul 00:30 WIB personil gabungan satnarkoba polres bireuen bersama beberapa anggota intel kodim bireuen setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kepala Rutan melakukan penggeledahan didalam rutan bireuen serta menciduk lima napi lainnya yang merupakan jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang akan di pasok oleh petugas sipir TH.
![]() |
Barang bukti sabu satu sak |
Dalam pengledahan di rutan bireuen tersebut juga melibatkan Personil Opnal Sat Intelkam, Sat Reskrim Polres Bireuen, dibantu Personil BKO Brimob Polda Sumut serta Personil Intel Kodim 0111 Bireuen,untuk proses lanjutan semua napi berserta barang bukti lansung diamankan ke Mapolres Bireuen.
Sementara itu sampai berita ini di muat belum mendapat keterangn resmi dari pihak rutan bireuen dan Polres Bireuen terkait penangkapan petugas sipir dan lima napi beserta narkoba jenis sabu.(Redaksi)
loading...
Post a Comment