Aceh Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, pada Selasa (06/06) malam berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, Rabu (07/06) mengungkapkan, awalnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulfikar Bin Ridwan (31) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Penangkapan tersangka setelah anggota kami melakukan penyamaran. Tersangka yang tidak curiga dengan penyamaran anggota kami dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy Nomor Polisi BL 3660 DAD mengantarkan pesanan tersebut yang selanjutnya kami lakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka kami amankan 2 (dua) paket shabu dalam ukuran kecil dan sedang, uang tunai Rp. 250.000 dan satu unit handphone. Kepada kami tersangka mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari Bahtiar.
Berbekal pengakuan tersangka Zulfikar, anggota kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka Bahtiar alias Yan (32) warag Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat itu ia sedang berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledah di rumah tersangka Bahtiar dan ditemukan 1 (satu) paket shabu dalam ukuran sedang yang disimpan di dapur rumahnya.
Guna kepentingan pengembangan dan penyidikan, saat ini kedua tersngka berikut barang bukti sudah kami amankan ke polres, terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi. (Trb Aceh Timur).
loading...
Post a Comment