![]() |
Petugas sedang meminta keterangan dari kedua napi di ruang karutan bireuen |
Kini kembali warga Kota Bireuen di kejutkan dengan penangkapan dua penghuni rutan bireuen saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu didalam kamar huniannya oleh petugas sipir, Rabu (14/6/2017).
Kedua penghuni Rutan Bireuen tersebut yakni Mun (28) warga desa Blang Rheum Kec. Jeumpa Kab. Bireuen terpidana 5 tahun hukuman dalam kasus narkoba dan Ram (41) warga Kecamatan Pandrah Kab. Bireuen masih menjalani persidangan (tahanan hakim) dalam kasus narkoba.
Dari informasi diterima oleh redaksi sekiranya pukul 20:30 WIB petugas jaga mendapatkan informasi adanya penghuni rutan yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu tepatnya di barak 12.
Petugas kemudian melakukan pengeledahan kamar yang dicurigai sedang adanya aktivitas memakai narkoba,hasilnya petugas berhasil menangkap basah kedua penghuni barak 12 saat sedang mengko sumsi sabu.
![]() |
Barang bukti yang diamankan |
Bersama kedua penghuni juga turut diamankan sejumlah barang bukti yakni alat isap sabu (bong),satu kaca pirex, 3 pakeg kecil sabu,plastik bening dan lima unit handphone dari berbagai merk.
Untuk pemeriksaan lanjutan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,oleh kepala rutan kedua penghuni ini diserahkan pada Satnarkoba Polres Bireuen.
Sampai berita ini dilansir belum mendapatkan konfirmasi dari pihak rutan terkait penangkapan dua penghuni rutan saat sedang mengkonsumsi sabu. (Redaksi)
loading...
Post a Comment