Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi pencabulan
StatusAceh.Net - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan anggot Satuan Polisi Pamong Praja kota setempat, SMR (45 tahun), dengan korban anak di bawah umur, FS (16). SMR sudah ditetapkan tersangka dan dicopot keanggotaannya dari Satpol PP.

Dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bermula ketika tersangka dan korban kenal di warung rujak cingur milik teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, awal 2017.

Di warung M, FS bekerja membantu menjual rujak. Sekali waktu, SMR bersama anggota Satpol PP lain melakukan penertiban di kawasan Medokan Ayu. Warung M tidak luput dari operasi. Saat itulah SMR berkenalan dengan korban yang baru putus sekolah sekolah menengah pertama itu.

Kepada korban, tersangka menjanjikan hal terkait keamanan warung tempat korban bekerja. Pada 18 Februari 2017, terjadilah persetubuhan antara tersangka dengan korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah temannya di kawasan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.

Persetubuhan kedua terjadi di tempat sama pada 26 Februari 2017. Kali ini tersangka menjanjikan rumah dan umrah kepada korban. "Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Shinto kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 7 Mei 2017.

Akibat hubungan terlarang itu, korban pun hamil. Bukan hanya janji rumah dan umrah, pria beristri dan punya anak di Rumah Susun Sombo Surabaya itu juga ogah bertanggung jawab atas buah janinnya di rahim korban. "Orang tua korban lalu melaporkan tersangka ke Pemkot dan Polrestabes Surabaya," ujar Shinto.

Tidak hanya berurusan dengan hukum, tersangka juga dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Surabaya. Shinto mengatakan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, telah memecat tersangka. "Jadi tersangka kini statusnya mantan PNS," ujarnya.

SMR membantah mengenal korban saat melaksanakan tugas penertiban. Tetapi dia mengaku kenal dengan pemilik warung rujak berinisial M. SMR juga membantah menjanjikan rumah dan perjalanan umrah ke Tanah Suci kepada korban.

SMR justru mengaku diperas keluarga korban. "Orang tua FS meminta uang Rp700 juta dan perjalanan umrah. Kalau tidak, saya mau dilaporkan ke institusi tempat saya bekerja dan Kepolisian," katanya.

Apa pun dalihnya, SMR tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.(Viva)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.