Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ratusan nelayan bersama keluarganya melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin, 8/5 (ANTARA Aceh/Anwar)
Meulaboh - Ratusan nelayan melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mendesak agar rekan mereka dibebaskan dari tuntutan hukum.

Kedatangan nelayan bersama keluarga mereka, Senin siang itu untuk mengawal digelarnya sidang perdana terhadap enam orang nelayan yang ditangkap dalam kasus penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan pada 28 Maret 2017.

"Kami bukan pencuri, kami rakyat Indonesia. Nelayan kecil mencari nafkah di laut, rejeki yang halal. Kami melaut untuk masyarakat agar bisa makan ikan, apakah ini balasan pemerintah untuk rakyat miskin," kata Indra Jeumpa, Orator aksi.
        
Massa datang ke Kantot PN Meulaboh dengan membawa spanduk, poster dan tuntutan dibebaskannya nelayan karena menurut mereka penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017.

Indra Jeumpa menyampaikan, apabila penegakan hukum dilakukan, maka diharap secara menyeluruh, sebab penggunaan alat tangkap seperti yang digunakan oleh keenam keluarga mereka, sama dan serupa dengan alat tangkap yang masih digunakan nelayan lain.

"Kenapa cuma keluarga kami yang ditangkap, banyak nelayan lain masih menggunakan alat tangkap ikan seperti kami. Dimana rasa keadilan dalam penegakan hukum terhadp nelayan sebagai rakyat kecil dan miskin," tambah Zulhelmi, orator lainnya.

Aksi masyarakat dan nelayan tradisional tersebut juga turut hadir Panglima Laot (lembaga adat nelayan Aceh) Lhok Padang Seurahet, dua orang kepala desa kampung nelayan yakni Kepala Desa Ujong Baroh dan Kepala Desa Padang Seurahet, keduanya ikut melakukan orasi.

Kepala Desa Padang Seurahet Idris Usman, menyampaikan, kasus demikian pernah dialami nelayan desa mereka pada tahun 2010 saat kebijakan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan (API) mulai ditindak tegas.

"Kenapa selalu nelayan kami di Aceh Barat yang menjadi sample kasus dan pencitraan pihak penegak hukum. Kasus 2010 juga seperti itu, selalu nelayan kami yang ditangkap, padahal hampir semua nelayan Aceh menggunakan alat yang sama," sebutnya.

Idris menyampaikan, selama ini diketahui sudah berulang kali terjadi penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap dilarang, tapi semua dapat diselesaikan secara hukum adat, tapi ketika giliran nelayan mereka harus masuk penjara.

Sementara itu Kepala Desa Ujong Baroh Abdul Manaf menambahkan, mereka mengharapkan nelayan yang menjalani proses persidangan itu dapat di vonis bebas ataupun minimal diberikan bebas bersyarat sebagai bentuk keadilan bagi rakyat kecil.

Massa memaksa masuk melihat jalannya persidangan pembacanaan dakwaan olej jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kepolisian hanya mengizinkan perwakilan atau keluarga nelayan masuk karena keadaan kapasitas penampungan PN Meulaboh yang terbatas.(ANTARA)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.