Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Aceh Besar - Tim Saber Pungli  Aceh Besar menangkap pelaku yang sedang melakukan transaksi antara bendahara Desa Dham Pulo kecamatan Ingin Jaya dengan seorang laki-laki dengan inisial IK (41) warga Desa Lamgeeu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang bertugas  sebagai Kasi PMMG ( Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong) Kecamatan setempat. Selasa 30 Mei 2017 Sekira Pukul 09.30 WIB pagi.

Tangkap tangan tersebut dipimpin oleh Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar ( Kasubsatgas deteksi dan  Kasubsatgas Gakkum Satgas Saber Pungli Kab. Aceh Besar).

"Seorang laki-laki an. IR ditangkap terkait pungutan liar Dana Gampong, Pada waktu ditangkap, pelaku sedang bertransaksi dengan DM (37) Bendahara Desa Dham Pulo Kec. Ingin Jaya Kab Aceh Besar,"sebut NF salah seorang saksi yang melihatlangsung aksi penangkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan, SH.,MH kepada Reporter StatusAceh.Net mengatakan, Pelaku Pungli tersebut ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya Pungutan Liar / pemotongan terhadap dana Gampong melalui bendahara Gampong pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana Gampong Tahun 2016.

Setelah dilakukan observasi dan Pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar,  kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IK di kantor Camat Ingin Jaya.


"Saat itu Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima  uang sebanyak Rp 10.000.000 ,- dari bendahara Gampong selaku saksi korban," tuturnya.

lanjutnya, Pelaku mengakui bahwa Uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan Pelaku IK sendiri tanpa ada dasar hukum dan menurut pengakuannya saat ditangkap uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan, seperti membayar kredit di BPRS, namun beliau tidak dapat menunjukan buktinya.

"Pelaku juga mengaku bahwa dia sudah melakukan transaksi  sebanyak 10 desa, Selanjutnya keseluruhan BB serta Pelaku  IK  dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Kombes Pol Goenawan..

Adapun barang bukti yang disita satu kardus berisi berkas dokument  Dana Gampong, Uang pecahan   Rp.50.000,- sebanyak Rp. 14.000.000,-  2 (dua) Unit Hp Android, 1 (satu) Unit Laptop, 1 (satu) lembar kwitansi Pemberian uang.(SA/TM)
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.