Pidie - Tim Gabungan Res/Intel Polsek Simpang Tiga berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman berinisial H (35) dan B (23), pada Minggu (28/05/17) dua hari lalu.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Rizki Munandar, 20 tahun, warga Gampong Sukon Kecamatan Simpang Tiga yang melaporkan langsung kepada Mapolsek Simpang Tiga.
Pada saat kejadian, korban bersama teman wanitanya YR, warga Gampong Lampeudeu Baroh Tijue Kecamatan Pidie Kab.Pidie sedang berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dari Gampong Sukon Kecamatan Simpang Tiga menuju Lampedu Tijue.
Ketika tiba di Jalan Paleu dengan arah Bambi Gampong Cot Paleue Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie korban dihadang kedua pelaku, kemudian pelaku mematikan sepeda motor milik korban dengan cara menarik kunci sepeda motor miliknya lalu meminta sejumlah uang.
Kemudian pelaku mengancam korban , bila tidak mau memberikan uang, maka korban tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Dengan rasa ketakutan akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada pelaku berinisial F, 20 tahun, warga Gampong Cot Paleue Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie.
Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul mengatakan bahwa memang benar ketiga pelaku sudah kerap kali melakukan pemerasan dan pengancaman kepada para muda-mudi yang melintasi kawasan tersebut, akan tetapi tidak ada yang berani melaporkan ke Polsek dan baru kali ini ada warga yang berani melaporkan ke Mapolsek Simpang Tiga.
“Kini kedua pelaku pemerasan dan pengancaman itu telah diamankan di Mapolsek Simpang Tiga sementara 1 orang rekannya berinisial F berhasil Kabur dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) serta akan terus kita buru,” ungkap Khairul.(Trb)
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Rizki Munandar, 20 tahun, warga Gampong Sukon Kecamatan Simpang Tiga yang melaporkan langsung kepada Mapolsek Simpang Tiga.
Pada saat kejadian, korban bersama teman wanitanya YR, warga Gampong Lampeudeu Baroh Tijue Kecamatan Pidie Kab.Pidie sedang berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor dari Gampong Sukon Kecamatan Simpang Tiga menuju Lampedu Tijue.
Ketika tiba di Jalan Paleu dengan arah Bambi Gampong Cot Paleue Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie korban dihadang kedua pelaku, kemudian pelaku mematikan sepeda motor milik korban dengan cara menarik kunci sepeda motor miliknya lalu meminta sejumlah uang.
Kemudian pelaku mengancam korban , bila tidak mau memberikan uang, maka korban tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Dengan rasa ketakutan akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 100.000,- kepada pelaku berinisial F, 20 tahun, warga Gampong Cot Paleue Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie.
Kapolsek Simpang Tiga Iptu Khairul mengatakan bahwa memang benar ketiga pelaku sudah kerap kali melakukan pemerasan dan pengancaman kepada para muda-mudi yang melintasi kawasan tersebut, akan tetapi tidak ada yang berani melaporkan ke Polsek dan baru kali ini ada warga yang berani melaporkan ke Mapolsek Simpang Tiga.
“Kini kedua pelaku pemerasan dan pengancaman itu telah diamankan di Mapolsek Simpang Tiga sementara 1 orang rekannya berinisial F berhasil Kabur dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) serta akan terus kita buru,” ungkap Khairul.(Trb)
loading...
Post a Comment