Banda Aceh - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polres Aceh Barat tadi pagi menangkap seorang tersangka atas kasus pembunuhan Muhammad (53) di Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat pada 2011 silam.
Tersangka berinisial A (45), warga Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini, ditangkap polisi di sebuah warung kopi di depan RSUD Cut Nyak Dhien, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (22/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
"Adapun barang bukti yang diperoleh dan berhasil diamankan dari pelaku berupa sepucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 beserta 50 butir pelurunya," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan, kepada GoAceh, Senin (22/5/2017).
Kabid Humas menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Dit Reskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Aceh Barat.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi awal, tersangka mengaku menyimpan senpi laras panjang di rumahnya. Saat digeledah, barang bukti yang dimaksudkan ditemukan anggota dan langsung diamankan," jelasnya.
Kombes Pol Goenawan menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lanjutan mengenai penangkapan tersebut. (SA/TM)
loading...
Post a Comment