![]() |
Patroli Laut Bea Cukai Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan bibit dan pohon kurma (Foto Dok.Istimewa) |
StatusAceh.Net - Patroli Laut Bea Cukai Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan bibit dan pohon kurma serta barang ilegal lainnya di perairan timur Pulau Sumatera.
Patroli yang diberi nama Tim Operasi Jaring Sriwijaya itu berhasil menggagalkan penyelundupan di dua lokasi.
Pertama, di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (06/05), atas KM. Sahabat Jaya I yang berbendera Indonesia. Kapal dengan nahkoda berinisial D dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan R, kedapatan membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma.
Kamis (18/05), di lokasi yang sama, Kapal BC 30002 menindak KM. Harapan Tujuh, yang berbendera Indonesia dan dinahkodai M dan empat orang ABK, yaitu Z, R, SY, dan SN. Petugas mendapatkan barang impor ilegal berupa 80 batang pohon kurma, 5,35 ton beras serta 61 kotak makanan kucing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan kedua kapal penyelundup itu berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
"Namun setelah dilakukan upaya pengejaran oleh petugas dengan Kapal BC 30002, akhirnya KM. Sahabat Jaya I dan KM. Harapan Tujuh berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5).
Rusman menyampaikan dari pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut mengangkut bibit dan pohon kurma, beras, serta barang ilegal lainnya dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan ke Aceh Tamiang.
"Barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, yang harus ditujukan kepada Kantor Bea Cukai, yang dalam hal ini adalah Kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa, yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Aceh Tamiang,” ujar Rusman.
Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti kasus ini telah disita dan hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.(Arah.com)
Patroli yang diberi nama Tim Operasi Jaring Sriwijaya itu berhasil menggagalkan penyelundupan di dua lokasi.
Pertama, di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (06/05), atas KM. Sahabat Jaya I yang berbendera Indonesia. Kapal dengan nahkoda berinisial D dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan R, kedapatan membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma.
Kamis (18/05), di lokasi yang sama, Kapal BC 30002 menindak KM. Harapan Tujuh, yang berbendera Indonesia dan dinahkodai M dan empat orang ABK, yaitu Z, R, SY, dan SN. Petugas mendapatkan barang impor ilegal berupa 80 batang pohon kurma, 5,35 ton beras serta 61 kotak makanan kucing.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan kedua kapal penyelundup itu berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
"Namun setelah dilakukan upaya pengejaran oleh petugas dengan Kapal BC 30002, akhirnya KM. Sahabat Jaya I dan KM. Harapan Tujuh berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5).
Rusman menyampaikan dari pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut mengangkut bibit dan pohon kurma, beras, serta barang ilegal lainnya dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan ke Aceh Tamiang.
"Barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, yang harus ditujukan kepada Kantor Bea Cukai, yang dalam hal ini adalah Kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa, yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Aceh Tamiang,” ujar Rusman.
Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti kasus ini telah disita dan hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.(Arah.com)
loading...
Post a Comment