Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Patroli Laut Bea Cukai Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan bibit dan pohon kurma (Foto Dok.Istimewa)
StatusAceh.Net - Patroli Laut Bea Cukai Aceh berhasil mengagalkan penyelundupan bibit dan pohon kurma serta barang ilegal lainnya di perairan timur Pulau Sumatera.

Patroli yang diberi nama Tim Operasi Jaring Sriwijaya itu berhasil menggagalkan penyelundupan di dua lokasi.

Pertama, di perairan Aceh Tamiang, Sabtu (06/05), atas KM. Sahabat Jaya I yang berbendera Indonesia. Kapal dengan nahkoda berinisial D dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan R, kedapatan membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma.

Kamis (18/05), di lokasi yang sama, Kapal BC 30002 menindak KM. Harapan Tujuh, yang berbendera Indonesia dan dinahkodai M dan empat orang ABK, yaitu Z, R, SY, dan SN. Petugas mendapatkan barang impor ilegal berupa 80 batang pohon kurma, 5,35 ton beras serta 61 kotak makanan kucing.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan kedua kapal penyelundup itu berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Namun setelah dilakukan upaya pengejaran oleh petugas dengan Kapal BC 30002, akhirnya KM. Sahabat Jaya I dan KM. Harapan Tujuh berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rusman Hadi, Selasa (30/5).

Rusman menyampaikan dari pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut mengangkut bibit dan pohon kurma, beras, serta barang ilegal lainnya dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan ke Aceh Tamiang.

"Barang itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, yang harus ditujukan kepada Kantor Bea Cukai, yang dalam hal ini adalah Kantor Bea dan Cukai Kuala Langsa, yang membawahi atau mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Aceh Tamiang,” ujar Rusman.

Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti kasus ini telah disita dan hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.(Arah.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.