-->

Iklan

Dianggap langgar adat, 7 wanita di Banda Aceh diamankan polisi syariat

Tuesday, 30 May 2017, 16:12:00 WIB Last Updated 2017-05-30T09:12:53Z
'/>
Ilustrasi
Banda Aceh -
Polisi Syariat Kota Banda Aceh bersama warga mengamankan tujuh wanita lantaran dianggap melanggar adat istiadat, Selasa (30/5). Mereka digiring dari indekosnya bilangan Jalan Tanggul Krueng Aceh.

Seluruh wanita itu berinisial HM (27), F (22), NA (22), N (23), E (24) C (23) dan F (25). Hingga sekarang, mereka masih sedang menjalani pemeriksaan petugas.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan penangkapan tujuh wanita itu karena melanggar adat istiadat. Sehingga tadi pagi, warga menggerebek indekos tersebut meskipun tidak ditemukan ada pelanggaran lainnya dan tidak ditemukan ada laki-laki di dalamnya.

"Selama ini warga resah dengan keberadaan rumah kost tersebut, sehingga akhirnya warga menggerebeknya tadi pagi. Ketujuh wanita itu kita jemput tadi pukul 10.00 WIB," kata Evendi A Latif di Banda Aceh, Selasa (30/5).

Menurut keterangan dari warga, kata Evendi, dilakukan penggerebekan indekos itu karena warga sering melihat sering dijemput dan diantar ketika larut malam.

Berdasarkan temuan inilah, warga merasa resah dan beranggapan telah melanggar adat istiadat ada di gampong tersebut. "Tidak ditemukan pelanggaran qanun Jinayat, tetapi lebih adat istiadat saja, mungkin rumah itu terlalu bebas," jelasnya.

Kendati demikian, penyidik sekarang melakukan pemeriksaan secara mendalam di kantor. Rencananya, penyelesaian kasus ini nantinya akan dipanggil perangkat gampong tempat diamankan, kemudian akan dipanggil orang tua masing-masing tujuh wanita tersebut.

"Kita berikan pembinaan saja, tidak dijerat qanun jinayat. Kita akan panggil keluarga mereka masing-masing," terangnya. [merdeka.com]
Komentar

Tampilkan

  • Dianggap langgar adat, 7 wanita di Banda Aceh diamankan polisi syariat
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />