![]() |
Pasangan homoseksual di Aceh dituntut 80 kali cambuk. ©2017 Merdeka.com |
StatusAceh.Net, Banda Aceh - Pasangan homoseksual yang ditangkap warga di Banda Aceh mulai menjalani sidang perdana, Rabu (10/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut pasangan ini 80 kali cambuk.
Sidang ini dipimpim hakim Ketua Khairil Jamal, didampingi hakim anggota masing-masing Yusri dan Rosmani Daud di Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh. Sedangkan JPU Kejari Banda Aceh dipimpin Gulmaini didampingi rekannya Mardhiah.
Mulanya sidang digelar terbuka untuk umum saat sesi pemeriksaan terdakwa. Setelah memeriksa kedua terdakwa, hakim mengetuk palu menyatakan bahwa selanjutnya sidang tertutup untuk umum.
"Sidang tertutup untuk umum, maaf ya," kata Hakim Ketua, Khairil Jamal dalam sidang perdana itu sambil tersenyum.
Semua awak media pun keluar dari ruang sidang. Agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Ruli Hardiansyah dan Ahlunnajar. Kedua saksi ini yang melihat langsung saat pasangan homoseksual sedang melakukan perbuatan terlarang itu.
Sedangkan saksi ketiga adalah, pelaku atau yang sering disebut dengan saksi mahkota. Terdakwa rekan pasangan homoseksual ini juga bersaksi. Mereka masing-masing bersaksi di pengadilan MS Banda Aceh. mereka itu masing berinisial MT (24) dan MH (20).
"Sidang ditunda satu minggu,"" kata Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Gulmaini usai persidangan.
Pada sidang perdana ini JPU Kejari Banda Aceh menuntut pasangan homoseksual ini dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. "Dituntut 80 kali cambuk," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria diduga melakukan hubungan badan sejenis. Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH.
Rumah indekos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Warga sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum.
Saat penangkapan juga diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Keduanya juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan di rumah kos tersebut. [merdeka.com]
Sidang ini dipimpim hakim Ketua Khairil Jamal, didampingi hakim anggota masing-masing Yusri dan Rosmani Daud di Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh. Sedangkan JPU Kejari Banda Aceh dipimpin Gulmaini didampingi rekannya Mardhiah.
Mulanya sidang digelar terbuka untuk umum saat sesi pemeriksaan terdakwa. Setelah memeriksa kedua terdakwa, hakim mengetuk palu menyatakan bahwa selanjutnya sidang tertutup untuk umum.
"Sidang tertutup untuk umum, maaf ya," kata Hakim Ketua, Khairil Jamal dalam sidang perdana itu sambil tersenyum.
Semua awak media pun keluar dari ruang sidang. Agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Ruli Hardiansyah dan Ahlunnajar. Kedua saksi ini yang melihat langsung saat pasangan homoseksual sedang melakukan perbuatan terlarang itu.
Sedangkan saksi ketiga adalah, pelaku atau yang sering disebut dengan saksi mahkota. Terdakwa rekan pasangan homoseksual ini juga bersaksi. Mereka masing-masing bersaksi di pengadilan MS Banda Aceh. mereka itu masing berinisial MT (24) dan MH (20).
"Sidang ditunda satu minggu,"" kata Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Gulmaini usai persidangan.
Pada sidang perdana ini JPU Kejari Banda Aceh menuntut pasangan homoseksual ini dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. "Dituntut 80 kali cambuk," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria diduga melakukan hubungan badan sejenis. Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH.
Rumah indekos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Warga sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum.
Saat penangkapan juga diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Keduanya juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan di rumah kos tersebut. [merdeka.com]
loading...
Post a Comment