Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Pasangan homoseksual di Aceh dituntut 80 kali cambuk. ©2017 Merdeka.com
StatusAceh.Net, Banda Aceh - Pasangan homoseksual yang ditangkap warga di Banda Aceh mulai menjalani sidang perdana, Rabu (10/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut pasangan ini 80 kali cambuk.

Sidang ini dipimpim hakim Ketua Khairil Jamal, didampingi hakim anggota masing-masing Yusri dan Rosmani Daud di Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh. Sedangkan JPU Kejari Banda Aceh dipimpin Gulmaini didampingi rekannya Mardhiah.

Mulanya sidang digelar terbuka untuk umum saat sesi pemeriksaan terdakwa. Setelah memeriksa kedua terdakwa, hakim mengetuk palu menyatakan bahwa selanjutnya sidang tertutup untuk umum.

"Sidang tertutup untuk umum, maaf ya," kata Hakim Ketua, Khairil Jamal dalam sidang perdana itu sambil tersenyum.

Semua awak media pun keluar dari ruang sidang. Agenda persidangan pertama adalah pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Ruli Hardiansyah dan Ahlunnajar. Kedua saksi ini yang melihat langsung saat pasangan homoseksual sedang melakukan perbuatan terlarang itu.

Sedangkan saksi ketiga adalah, pelaku atau yang sering disebut dengan saksi mahkota. Terdakwa rekan pasangan homoseksual ini juga bersaksi. Mereka masing-masing bersaksi di pengadilan MS Banda Aceh. mereka itu masing berinisial MT (24) dan MH (20).

"Sidang ditunda satu minggu,"" kata Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Gulmaini usai persidangan.

Pada sidang perdana ini JPU Kejari Banda Aceh menuntut pasangan homoseksual ini dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. "Dituntut 80 kali cambuk," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam mengamankan dua pria diduga melakukan hubungan badan sejenis. Pasangan lelaki berhubungan sejenis ini diamankan warga di sebuah rumah kos di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Mereka diamankan warga, Selasa (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Dan sekitar pukul 01.00 WIB, baru diserahkan kepada WH.

Rumah indekos tersebut disewa MH yang masih mahasiswa. Warga sudah lama mencurigai pasangan ini karena selalu menampakkan kemesraan di depan umum.

Saat penangkapan juga diamankan minyak bayi, dua pakaian dalam, tiga kondom baru dan satu yang sudah terpakai, tisu, telepon genggam, serta dompet keduanya.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga bulan berhubungan sejenis. Keduanya juga mengaku sudah dua kali berhubungan badan di rumah kos tersebut. [merdeka.com]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.