Banda Aceh - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak keterbukaan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Aceh terkait dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Termasuk mendesak keterbukaan informasi perkebunan sawit," kata Koordinator MaTA Alfian di Banda Aceh, Selasa.
Alfian mengatakan, masyarakat mempunyai hak atas informasi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, kata dia, MaTA mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen lima HGU perusahaan sawit yang beroperasi di Provinsi Aceh. Namun, permohonan informasi publik tersebut tidak mendapat respons dari PPID Aceh hingga batas waktu ditentukan aturan perundang-undangan.
Karena tidak ada respons dari PPID Aceh, ujar dia, permohonan informasi MaTA ini berujung dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).
"Sengketa informasi terkait perkebunan sawit ini sudah dua kali dilakukan mediasi. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaiannya dilakukan dengan ajudikasi," ungkap Alfian.
Selain itu, Alfian mengaku bingung dengan kebijakan Gubernur Aceh. Di satu sisi Gubernur Aceh melakukan moratorium sawit. Tapi, di sisi lain Pemerintah Aceh melalui PPID menutup-nutupi informasi sawit terkait perkebunan sawit.
"Karena itu, kami mendesak keterbukaan informasi perkebunan sawit. Keterbukaan informasi perkebunan sawit ini sebagai upaya menjaga dan melestarikan keselamatan sumber daya alam Aceh," kata Alfian.
ANTARA
"Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Termasuk mendesak keterbukaan informasi perkebunan sawit," kata Koordinator MaTA Alfian di Banda Aceh, Selasa.
Alfian mengatakan, masyarakat mempunyai hak atas informasi sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, kata dia, MaTA mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen lima HGU perusahaan sawit yang beroperasi di Provinsi Aceh. Namun, permohonan informasi publik tersebut tidak mendapat respons dari PPID Aceh hingga batas waktu ditentukan aturan perundang-undangan.
Karena tidak ada respons dari PPID Aceh, ujar dia, permohonan informasi MaTA ini berujung dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).
"Sengketa informasi terkait perkebunan sawit ini sudah dua kali dilakukan mediasi. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaiannya dilakukan dengan ajudikasi," ungkap Alfian.
Selain itu, Alfian mengaku bingung dengan kebijakan Gubernur Aceh. Di satu sisi Gubernur Aceh melakukan moratorium sawit. Tapi, di sisi lain Pemerintah Aceh melalui PPID menutup-nutupi informasi sawit terkait perkebunan sawit.
"Karena itu, kami mendesak keterbukaan informasi perkebunan sawit. Keterbukaan informasi perkebunan sawit ini sebagai upaya menjaga dan melestarikan keselamatan sumber daya alam Aceh," kata Alfian.
ANTARA
loading...
Post a Comment