Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas sengketa suara yang bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi maksimal 2 persen. Pengacara Yusril Ihza Mahendra meminta MK mengesampingkan pasal itu khusus untuk Aceh.

"Ketentuan pilkada di Aceh ini spesial. Kami mohon kepada MK untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada untuk Aceh, karena Aceh punya ketentuan sendiri, yaitu Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh," ujar Yusril dalam sidang sengketa hasil suara di Panel II yang berlangsung di lantai 4 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

Yusril mengatakan, dalam Pasal 74 tidak ditentukan mengenai ambang batas sengketa suara. Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid ini menyebut kliennya memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke MK.

"Aceh ini merupakan daerah khusus. Untuk mencalonkan saja jumlah dukungan dari partai pengusung hanya 15 persen, padahal secara nasional aturannya 20 persen," kata Yusril.

Yusril lebih lanjut mengungkapkan bahwa Aceh sama dengan Jakarta. Dia menyebut Aceh dan Jakarta sama-sama memiliki pasal khusus yang mengatur tentang pilkada.

"Aceh sama dengan Jakarta, punya aturan khusus. Kalau secara nasional, pasangan calon dengan jumlah perolehan suara tertinggi itu bisa ditetapkan sebagai pemenang. Tapi kan di DKI tidak seperti itu aturannya, harus peroleh suara di atas 50 persen. Kalau memang tidak mau mengikuti aturan khusus yang berlaku, pasangan Ahok-Djarot harusnya sudah menang," sebut Yusril.

Dia menegaskan, di Aceh pasangan calon menggunakan syarat dukungan partai pengusung sebesar 15 persen. Jumlah itu berbeda dengan ketentuan nasional, yaitu 20 persen.

"Pasangan calon mendaftar menggunakan aturan Aceh. Jadi, ketika ada sengketa, sudah seharusnya juga digunakan aturan Aceh. Karena itu sudah ada ketentuannya. Jadi kami mohon kepada MK untuk mengadili permasalahan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan hal itu akan menjadi catatan dalam persidangan. Palguna menyebut apa yang disampaikan dalam sidang yang terbuka untuk umum itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan perkara.

"Karena pernyataan itu juga sudah disampaikan dalam persidangan terbuka ini, MK harus mempertimbangkan itu. Hanya itu yang menjadi catatan dalam persidangan ini," ujar Palguna.

Pada persidangan ini, pihak pemohon meminta kepada MK agar membatalkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembatalan ini disertai dengan permohonan untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi-lokasi terkait.

Sidang ditutup pukul 15.00 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (20/3) dan Selasa (21/3) mendatang. Lanjutan sidang itu dengan catatan mendengarkan jawaban pemohon, keterangan terkait, dan pengesahan alat bukti.

"Itu supaya dicatat dan diingat. Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai," tutup Wakil Ketua MK Anwar Usman dan meninggalkan tempat persidangan.(Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.