![]() |
Ilustrasi |
Bireuen - Aparat di jajaran Polres Bireuen saat ini sudah meminta keterangan sembilan saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan praktik politik uang (money politic). Dari pemeriksaan tersebut, tiga orang sudah tetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto SIK dalam jumpa pers, Jumat (3/3). “Kita sudah memeriksa sembilan orang saksi dan sudah ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus money politic di Bireuen,” kata Heru Novianto.
Para saksi tersebut disebutkanya, diperiksa atas tiga laporan yang dilimpahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Namun Heru belum bisa menyebut nama-nama para saksi dan tersangka. Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik dan keamanan serta kenyamanan para saksi dan tersangka.
“Minggu depan akan kita panggil tersangkanya.Kemungkinan tersangkanya bisa berkembang tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Heru didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intelkam AKP Ridwan SE.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Mulai dari pihak pemberi uang, dari mana uang tersebut, dan siapa saja penerimanya, sampai nantinya disimpulkan ada tindak pidana atau tidak.
Kapolres juga menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, ada batas waktu dan aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, termasuk memberikan hak-hak saksi didampingi penasehat hukumnya. Dari kasus yang masuk pada 18 Februari hingga 3 Maret 2017, sudah berjalan 14 hari.
“Kita punya waktu 15 hari untuk menuntaskannya hingga sampai ke penuntutan. Kami tidak tidur dan tidak diam, kami bekerja semaksimal mungkin untuk hasil yang maksimal,” janji Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir SHI MA bersama empat komisioner Panwaslih lainnya, Wakil ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif, Koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bireuen (AMPB), Ridwan Abdullah dan sejumlah rekannya yang lain.(Sumber: Serambinews.com)
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Heru Novianto SIK dalam jumpa pers, Jumat (3/3). “Kita sudah memeriksa sembilan orang saksi dan sudah ada tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus money politic di Bireuen,” kata Heru Novianto.
Para saksi tersebut disebutkanya, diperiksa atas tiga laporan yang dilimpahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Namun Heru belum bisa menyebut nama-nama para saksi dan tersangka. Hal itu dilakukan demi menjaga nama baik dan keamanan serta kenyamanan para saksi dan tersangka.
“Minggu depan akan kita panggil tersangkanya.Kemungkinan tersangkanya bisa berkembang tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Heru didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian SIK dan Kasat Intelkam AKP Ridwan SE.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Mulai dari pihak pemberi uang, dari mana uang tersebut, dan siapa saja penerimanya, sampai nantinya disimpulkan ada tindak pidana atau tidak.
Kapolres juga menjelaskan, dalam menindaklanjuti kasus tersebut, ada batas waktu dan aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar, termasuk memberikan hak-hak saksi didampingi penasehat hukumnya. Dari kasus yang masuk pada 18 Februari hingga 3 Maret 2017, sudah berjalan 14 hari.
“Kita punya waktu 15 hari untuk menuntaskannya hingga sampai ke penuntutan. Kami tidak tidur dan tidak diam, kami bekerja semaksimal mungkin untuk hasil yang maksimal,” janji Kapolres.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua Panwaslih Bireuen, Muhammad Basyir SHI MA bersama empat komisioner Panwaslih lainnya, Wakil ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif, Koordinator Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bireuen (AMPB), Ridwan Abdullah dan sejumlah rekannya yang lain.(Sumber: Serambinews.com)
loading...
Post a Comment