Lhokseumawe - Perempuan paruh baya Nurmalawati (37) warga Belawan Medan, Sumatera Utara, yang diamankan pihak petugas pengamanan di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Selasa (21/03/17) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB dalam tuduhan penculikan anak ternyatan sudah 12 tahun mengalami gangguan jiwa alias Gila.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, Nurmalawati yang diamankan warga di Meunasah Blang di curigai penculik anak sudah kita serahkan kepada keluarganya hari ini Jum’at (24/3/) sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi.
“Perempuan tersebut kita serahkan kepada ibu kandungnya Helmiati binti Kamin (54) tahun warga Komplek Pardede Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan adik kandungnya Dodi Sutrisno (35) warga kampung keramat Kecamatan dan kota yang sama dengan disaksikan Hasanah, Sofyan dan Fadhli warga Lhokseumawe dan Aceh Utara,” sebut kompol Ahzan.
Menurutnya, Berdasarkan keterangan yang kita terima dari orang tuanya an.Helmiati, wanita tersebut menginggalkan rumahnya kamis ( 23/03/2017) sekitar pukul 18.00 Wib dan sejak seminggu lalu Nurmalawati tinggal bersama putra kandungnya Dodi Sutrisno (35) warga lorong Purnawirawan Desa Kampung Kramat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
“ Nurmalawati sudah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2004 dan anak keempat dari delapan bersaudara, Selama ini dia dirumah saja dan kalaupun pergi hanya satu atau dua jam.” Ungkap Kompol Ahzan
Lanjutnya, Pihaknya berharap kepada masyarakat apabila menemukan warga yang tidak dikenal atau di curigai akan melakukan tindak pidana harap di laporkan kepada aparat gampong atau kantor polisi terdekat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karna itu melanggar hukum.
“Jika menemukan orang-orang yang mencurigai dan tidak dikenal lansung lapor kepihak Gampong atau kepada Aparat kepolisian setempat, jangan mempropokasi tanpa bukti dan juga main hakim sendiri,” Tegas Kompol Ahzan.(Rill)
loading...
Post a Comment