![]() |
Peneliti MaTa saat rilis hasil riset (Foto: Rayful Mudassir/Okezone) |
Banda Aceh - Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil analisis monitoring peradilan terhadap putusan yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hasilnya sejak 2013, kasus korupsi di Aceh menghasilkan 188 putusan.
Dari jumlah putusan tersebut, 234 orang dijadikan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi. MaTA menyebut 121 orang pegawai negeri sipil (PNS), 69 berasal dari Swasta dan 10 orang pihak tani. Sisanya melibatkan mantan bupati, universitas, BUMN atau Daerah, Kepala Desa, Komisi Daerah, PNPM, Kepala Sekolah dan unsur yang tidak diketahui.
Koordinator Bidang Antikorupsi dan Pengawasan MaTA, Sariyulis mengatakan, hasil analisis tersebut dilakukan pada tahun 2013 hingga 2016. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, diklasifikasikan dalam tiga kategori hukuman. Rata-rata kasus yang menyandung mereka terkait pengadaan barang dan jasa.
"Dari putusan 188, melibatkan 234 terdakwa. Secara keseluruhan 167 orang divonis ringan, 31 orang vonis sedang dam satu orang divonis hukuman berat. Sementara 27 orang lainnya bebas," kata Sariyulis di Kantor MaTA, Gampong (Desa) Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin 20 Maret 2017.
Klasifikasi hukuman penjara ringan yang dimaksud ialah 1 - 4 tahun, vonis sedang 4 hingga 10 tahun, dan vonis berat diatas 10 tahun. Pemilahan waktu hukuman sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Banyaknya terdakwa yang mendapat vonis ringan, dinilai cukup mencengangkan. Pasalnya kata Sariyulis, perbuatan korupsi bukan perbuatan ringan, sama dengan tindak pidana kriminal lainnya. Penjatuhan hukuman berat bagi terdakwa, menurutnya justru akan membuat pelaku jera.
"Perlu ada pedoman pemberatan bagi jaksa dan hakim dalam menuntut dan memvonis pelaku korupsi. Sehingga kedepannya mampu meminimalisir tebaran vonis ringan terhadap pelaku korupsi di Aceh," ungkapnya
Selain itu MaTA meminta kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di Aceh dalam upaya melakukan pengusutan perkara korupsi secara menyeluruh. Sehingga benar-benar mampu mengungkapkan keterlibatan pelaku korupsi dalam suatu perkara secara utuh. (Okezone)
Dari jumlah putusan tersebut, 234 orang dijadikan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi. MaTA menyebut 121 orang pegawai negeri sipil (PNS), 69 berasal dari Swasta dan 10 orang pihak tani. Sisanya melibatkan mantan bupati, universitas, BUMN atau Daerah, Kepala Desa, Komisi Daerah, PNPM, Kepala Sekolah dan unsur yang tidak diketahui.
Koordinator Bidang Antikorupsi dan Pengawasan MaTA, Sariyulis mengatakan, hasil analisis tersebut dilakukan pada tahun 2013 hingga 2016. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, diklasifikasikan dalam tiga kategori hukuman. Rata-rata kasus yang menyandung mereka terkait pengadaan barang dan jasa.
"Dari putusan 188, melibatkan 234 terdakwa. Secara keseluruhan 167 orang divonis ringan, 31 orang vonis sedang dam satu orang divonis hukuman berat. Sementara 27 orang lainnya bebas," kata Sariyulis di Kantor MaTA, Gampong (Desa) Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin 20 Maret 2017.
Klasifikasi hukuman penjara ringan yang dimaksud ialah 1 - 4 tahun, vonis sedang 4 hingga 10 tahun, dan vonis berat diatas 10 tahun. Pemilahan waktu hukuman sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Banyaknya terdakwa yang mendapat vonis ringan, dinilai cukup mencengangkan. Pasalnya kata Sariyulis, perbuatan korupsi bukan perbuatan ringan, sama dengan tindak pidana kriminal lainnya. Penjatuhan hukuman berat bagi terdakwa, menurutnya justru akan membuat pelaku jera.
"Perlu ada pedoman pemberatan bagi jaksa dan hakim dalam menuntut dan memvonis pelaku korupsi. Sehingga kedepannya mampu meminimalisir tebaran vonis ringan terhadap pelaku korupsi di Aceh," ungkapnya
Selain itu MaTA meminta kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di Aceh dalam upaya melakukan pengusutan perkara korupsi secara menyeluruh. Sehingga benar-benar mampu mengungkapkan keterlibatan pelaku korupsi dalam suatu perkara secara utuh. (Okezone)
loading...
Post a Comment