Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Banda Aceh Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Unimal Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Peneliti MaTa saat rilis hasil riset (Foto: Rayful Mudassir/Okezone)
Banda Aceh - Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyampaikan hasil analisis monitoring peradilan terhadap putusan yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Hasilnya sejak 2013, kasus korupsi di Aceh menghasilkan 188 putusan.

Dari jumlah putusan tersebut, 234 orang dijadikan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi. MaTA menyebut 121 orang pegawai negeri sipil (PNS), 69 berasal dari Swasta dan 10 orang pihak tani. Sisanya melibatkan mantan bupati, universitas, BUMN atau Daerah, Kepala Desa, Komisi Daerah, PNPM, Kepala Sekolah dan unsur yang tidak diketahui.

Koordinator Bidang Antikorupsi dan Pengawasan MaTA, Sariyulis mengatakan, hasil analisis tersebut dilakukan pada tahun 2013 hingga 2016. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, diklasifikasikan dalam tiga kategori hukuman. Rata-rata kasus yang menyandung mereka terkait pengadaan barang dan jasa.

"Dari putusan 188, melibatkan 234 terdakwa. Secara keseluruhan 167 orang divonis ringan, 31 orang vonis sedang dam satu orang divonis hukuman berat. Sementara 27 orang lainnya bebas," kata Sariyulis di Kantor MaTA, Gampong (Desa) Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin 20 Maret 2017.

Klasifikasi hukuman penjara ringan yang dimaksud ialah 1 - 4 tahun, vonis sedang 4 hingga 10 tahun, dan vonis berat diatas 10 tahun. Pemilahan waktu hukuman sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Banyaknya terdakwa yang mendapat vonis ringan, dinilai cukup mencengangkan. Pasalnya kata Sariyulis, perbuatan korupsi bukan perbuatan ringan, sama dengan tindak pidana kriminal lainnya. Penjatuhan hukuman berat bagi terdakwa, menurutnya justru akan membuat pelaku jera.

"Perlu ada pedoman pemberatan bagi jaksa dan hakim dalam menuntut dan memvonis pelaku korupsi. Sehingga kedepannya mampu meminimalisir tebaran vonis ringan terhadap pelaku korupsi di Aceh," ungkapnya

Selain itu MaTA meminta kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan di Aceh dalam upaya melakukan pengusutan perkara korupsi secara menyeluruh. Sehingga benar-benar mampu mengungkapkan keterlibatan pelaku korupsi dalam suatu perkara secara utuh. (Okezone)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.