Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

DIRJEN Otda Kemendagri, Soni Soemarsono melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRA dan Komisi I DPRA di Rumah Dinas Gubernur DKI, kawasan Taman Suropati, Jakarta, Kamis (16/3) malam.
Banda Aceh - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Soni Soemarsono menyatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak pernah menerbitkan izin tertulis kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah untuk melakukan pergantian 20 pejabat eselon II dan pelantikan 33 pejabat baru eselon II yang dilakukannya pada Jumat (10/3) malam di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Dengan demikian, kabinet baru Doto Zaini Abdullah itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena belum mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Karena belum mendapat izin dari Mendagri, maka pergantian dan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Zaini itu tidak sah atau ilegal,” kata Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH, kepada Serambi mengutip peryataan Dirjen Otda Soni Soemarsono dalam pertemuan dengan Pimpinan DPRA dan Komisi I DPRA di rumah dinas Gubernur DKI di Taman Suropati Jakarta, Kamis (16/3) malam. Sebagaimana diketahui, Soni kini masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta karena pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.

Dalam pertemuan di Jakarta itu, sebut Abdullah Saleh, unsur DPRA langsung dipimpin Tgk Muharuddin, didampingi Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda, Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, anggota M Tanwier Mahdi, Djasmi Has, Bardan Saidi, Ramadhana Lubis, Ketua Fraksi Gerindra/PKS, Abdurrahman, dan lainnya.

Sedangkan dari unsur Kemendagri, selain Ditjen Otda Soni Soemarsono, juga hadir Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang juga mantan Plt Gubernur Aceh.

Pertemuan itu, kata Abdullah Saleh, berlangsung dari pukul 19.30-20.30 WIB. Sebelum bertemu Dirjen Otda, rombongan DPRA lebih dulu bertemu Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum, Mayjen TNI Purn Soedarmo.

Saat bertemu Soedarmo, kata Abdullah Saleh, rombongan DPRA menyampaikan misi dari kunjungan kerja mereka ke Jakarta. Yakni, untuk menyelesaikan kegaduhan antarelite eksekutif di jajaran Pemerintah Aceh karena Gubernur Zaini Abdullah pada Jumat (10/3) malam memberhentikan 20 pejabat eselon II Pemerintah Aceh yang baru dikukuhkan dan dilantik Plt Gubernur Aceh 44 hari sebelumnya dan melantik 33 pejabat eselon II yang baru.

DPRA mendapat informasi, kata Abdullah Saleh, pelantikan 33 pejabat baru eselon II yang dilakukan Gubernur Zaini itu belum mendapat izin Mendagri, sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Kita juga tahu bahwa dalam UUPA diatur mengenai pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II. Tapi itu berlaku untuk kondisi normal. Sedangkan dr Zaini Abdullah yang menjabat Kepala Pemerintahan Aceh atau Gubernur Aceh, dalam Pilkada 15 Februari lalu ikut mencalonkan diri sebagai calon gubernur periode 2017-2022. Tapi, dalam pemilihan ia kalah. Ia dilarang melakukan mutasi pejabat eselon II menjelang berakhir masa jabatannya pada 25 Juni 2017, kecuali mendapata izin dari Mendagri,” kata Abdullah Saleh.

Nah, sebelum DPRA melakukan kunjungan kerja ke Dirjen Otda Kemendagri, lanjut Abdullah Saleh, Pimpinan DPRA dan Komisi I DPRA juga telah mengundang Gubernur Zaini Abdullah bersama Sekda Aceh, Dermawan MM, selaku Ketua Baperjakat untuk dimintai klarifikasi tetang pemberhentian 20 pejabat eselon II dan pelantikan 33 orang pejabat eselon II baru yang dilakukan Jumat malam apakah sudah mendapat izin dari Mendagri.



Saat itu, kata Abdullah Saleh, Gubernur Zaini menyatakan bahwa ia sudah memberitahukan melalui layanan pesan pendek (sms).

Pemberitahuan melalui sms untuk melakukan pelantikan pejabat eselon II, menurut Abdullah Saleh, tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, ketika Komisi I meminta apakah Mendagri sudah memberikan izin secara tertulis, Gubernur Zaini tidak bisa menunjukkan izin tertulis yang diberikan Mendagri.

Oleh karena itu, lanjut Abdullah Saleh, untuk memastikan kebijakan yang dijalankan Gubernur Zaini, apakah sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, DPRA menjadwalkan berangkat ke Jakarta hari Rabu pagi untuk bertemu pihak Kemendagri. Saat pertemuan pertama rombongan DPRA dengan Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan bahwa ia sudah konfirmasi pada Dirjen Otda Soni Soemarsono. Lalu diperoleh kepastian bahwa Mendagri tak pernah mengeluarkan izin untuk memutasi pejabat eselon II Pemerintah Aceh kepada Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah.

Kendati Dirjen Kesbangpol dan Pemerintahan Umum sudah menjelaskan tak ada izin dari Mendagri, tapi rombongan DPRA tetap memintanya untuk mengantar mereka ke Dirjen Otda. Alasannya, Dirjen Otdalah pihak yang berwenang menerbitkan izin mutasi bagi pejabat eselon II itu sebelum diteken Mendagri.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Otda, Soni Soemarsono menegaskan, pihaknya tak pernah menerbitkan izin mutasi pejabat eselon II kepada Gubernur Zaini Abdullah. Karena itu, pemberhentian dan pelantikan yang dilakukannya kepada pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Aceh pada Jumat (10/3) malam tak sah atau ilegal.

Atas kejadian itu, kata Soni, pihaknya bersama KASN sudah menurunkan tim ke Banda Aceh melakukan klarifikasi dan meminta data pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Zaini pada Jumat lalu.

Dari SK pelantikan pejabat eselon II yang diterbitkannya secara kolektif itu, kata Soni Soemarsono, akan dibatalkan. Pembatalan SK pelantikan pejabat eselon II tersebut, menunggu kembalinya ke Jakarta Tim Komisi ASN, Mendagri, dan Menpan dan RB yang ditugaskan ke Aceh sejak Rabu (15/3).

“Kepada pejabat eselon II Aceh yang diberhentikan, kami harapkan bisa kembali bertugas melaksanakan tugas rutinnya,” kata Soni Soemarsono sembari mengucapkan terima kasih kepada DPRA yang turut membantu penyelesaian kegaduhan elite eksekutif akibat pelantikan yang dilakukan Gubernur Zaini.

Pihak Kemendagri mengetahui hal itu, setelah 18 pejabat eselon II Pemerintah Aceh yang diberhentikan secara ilegal mengajukan pengaduan ke KASN dan Kemendagri, pada hari Senin (13/3).

“Atas dasar itu, kami turunkan tim untuk mendapatkan data dan fakta, guna membatalkan SK pelantikan secara kolektif yang telah diterbitkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah,” kata Abdullah Saleh lagi-lagi mengutip pernyataan Ditjen Otonomi Daerah, Soni Soemarsono. (Sumber: serambinews.com)
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.