Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah dan Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM, menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 13 Maret 2017 malam.

Rapat ini membahas mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada Jumat 10 Maret 2017. Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 24.00 Wib itu, Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh dan dihadiri seluruh anggota, mempertanyakan alasan dan dasar hukum dilakukannya mutasi tersebut.

Gubernur Zaini dalam pemaparannya menjelaskan, mutasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada dan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauh hari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tidak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas," ujar Gubernur Zaini menjawab pertanyaan Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh.


Sementara Kepala Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM menjelaskan, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pemberhentian pejabab kepada gubernur Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Endrian, yang memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum mengatakan, mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2017 sudah sesuai hukum. Menurutnya, mutasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan pengukuhan pejabat eselon II yang sebelumnya dilakukan Soedarmo saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh beberapa waktu lalu yang dinilai kurang sejalan dengan filosofi hukum.


"Jadi ada tiga penyebab mutasi ini. Pertama, saat pengukuhan terhadap pejabat oleh Plt Soedarmo yang kurang sejalan dengan filosofi hukum yang dikehendaki pasal 124 ayat 4 Peraturan Presiden 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua, tak sejalan dengan Kepres 23 tahun 2015 pasal 6, dan penyebab yang ketiga ada pegawai eselon II yang berakhir masa jabatannya," ujar Endrian. [Rill]
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.