Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Bupati nonaktif Bener Meriah Ruslan Abdul Gani berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7). KPK menyatakan berkas perkara Ruslan Abdul Gani sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan, Ruslan sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Sabang, Aceh tahun 2011. ANTARA/Reno Esnir
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ir Ruslan Abdul Gani, membeberkan bahwa ia pernah menerima dana Rp 4,3 miliar. Uang tersebut kemudian dialokasikan sebagai setoran “pajak nanggroe” yang dia berikan kepada sejumlah orang yang mengatasnaman dirinya sebagai mantan kombatan GAM atau OTK (orang tak dikenal).

Dana “pajak nanggroe” atau illegal tax itu dipersiapkan oleh kontraktor PT Nidya Sejati Jo yang diambil dari keuntungan dan over head serta dana tak terduga lainnya.

“Sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, dana pajak nanggroe yang telah dipersiapkan itu kemudian disalurkan kepada pengutip pajak oleh rekanan Nindya Sejati Jo bersama-sama dengan manajemen BPKS,” kata Ruslan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya yang dibacakan sendiri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Manajemen BPKS yang menyalurkan dana pajak nanggroe tersebut meliputi Kepala BPKS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala BPKS Cabang Banda Aceh yang menyalurkan sejumlah Rp 3 miliar.

Menurut Ruslan yang menjabat Kepala BPKS sejak 21 Juli 2010, ada “utang” BPKS kepada beberapa pengutip pajak nanggroe yang belum diselesaikan sejak 2006 sampai 2010.

Ruslan kemudian mendapat “pesan untuk melunasi utang pajak nanggroe” tersebut dari mantan Kepala BPKS terdahulu, Teuku Syaiful Achmad. Dana tersebut dialokasikan khusus oleh Sabir Said selaku Manajer Lapangan Nindya Sejati Jo.

Seyogiyanya, kata Ruslan, dana pajak nanggroe tersebut disalurkan langsung oleh Teuku Syaiful Achmad, namun karena Teuku Syaiful mulai bermasalah akibat temuan BPK, maka penyalurannya dialihkan kepada manajemen BPKS bersama rekanan PT Nindya Sejati Jo.

“Mulai saat itu saya menerima banyak tamu nonteknis hampir setiap hari dan mulai mendapat ancaman jika ‘utang BPKS’ atau janji pajak nanggroe tidak diselesaikan,” ujar Ruslan.

Soal adanya kutipan pajak nanggroe di Aceh, Ruslan secara khusus melampirkan kliping koran Serambi Indonesia yang memuat pernyataan Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Effendi, mengenai pajak nanggroe yang merajalela di Aceh ketika bertemu sejumlah pejabat militer asing di Banda Aceh.

“Aceh sebagai daerah bekas konflik berkepanjangan, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Maka mau tidak mau terpaksa disediakan dana untuk itu. Kalau tidak disediakan, maka ancamannya adalah keselamatan diri, keluarga, dan perusahaan,” jelas Ruslan kepada majelis hakim.

Itulah sebabnya, Ruslan merasa sangat keberatan terhadap tuntutan jaksa KPK yang menginginkan dirinya dipidana penjara tujuh tahun penjara dan membayar ganti rugi Rp 4,3 miliar. “Ini sangat memberatkan kami, karena pengembalian uang tersebut pesimis bisa kami lakukan sekalipun seluruh kekuatan saya dan saudara saya disatukan,” sebut Ruslan.

Sebelumnya, jaksa KPK yang diketuai Kiki Ahmad Yani, menutut Ruslan pidana tujuh tahun penjara potong tahanan, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar, karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum Ruslan Abdul Gani berusaha keras mematahkan tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta persidangan. Antara lain penggunaan metode penunjukan langsung (PL) dalam pengerjaan proyek tersebut, didahukui dengan tekaah staf dan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan intervenai terhadap metode penunjukan langsung,” kata tim kuasa hukum yang diketuai Bayu Nugraha.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sama sekali tidak pernah melaporkan pelaksana proyek kepada Ruslan karena semua itu tanggung jawab dan wewenang PPK.

Pengangkatan Rahmadhani Ismy sebagai PPK yang dipersoalkan jaksa, menurut Tim Kuasa Hukum, sudah sesuai dengan ketentuan. “Tidak ada yang dilanggar. Rahmadhani Ismy diangkat sebelum yang bersangkutan terkait temuan BPK,” kata Bayu.

Proses pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung juga merupakan wewenang dari PPK dan unit layanan pengadaan (ULP). Demikian juga halnya dengan pelaksanaan kontrak dengan Nindya Sejati Jo merupakan wewenang penuh dari PPK seperti diatur Pasal 11 ayat (1) d dan c Perpres Nomor 54/2010.

Dalam persidangan tersebut Ruslan Abdul Gani tampil dengan perpaduan kemeja ungu dan celana hitam. Sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS ini dilanjutkan pada 23 November mendatang dengan agenda pembacaan vonis hakim. (aceh.tribunnews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.