![]() |
Fauzan koordinator LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe |
ACEH UTARA- Puluhan masyarakat yang berasal dari Gampong Cot Kupok mendatangi Polsek Baktiya Barat,Senin (31/10/2016). Kedatangan Puluhan Masyarakat tersebut adalah untuk mengantarkan dua orang rekannya yang diperiksa sebagai saksi di Polsek Baktiya Barat.
Adapun nama saksi yang di periksa adalah Syamsuddin (33) dan Marbawi (20), Pemeriksaan dilakukan terkait adanya laporan polisi oleh Geuchik Setempat yang merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh masyarakat karena telah melakukan Aksi Damai di kantor Bupati tanggal 6 Oktober 2016 lalu.
Kemudia masyarakat yang mendatangi Polsek Baktiya Barat tanggal 23 September 2016 untuk meminta aparat Polsek melakukan penyidikan terkait dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Gampong yang dilakukan oleh Aparatur Gampong Cot Kupok, kecurigaan tersebut timbul karena Aparatur gampong tidak transparan dalam Pengelolaan Dana Gampong setempat.
Pemeriksaan saksi di Polsek Baktiya Barat tersebut didampingi oleh LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Yang langsung didampingi oleh Fauzan, S.H. (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe) dan M. Chaleb, S.H. serta M. Rizki.
“Menurut Saya Melakukan Aksi dan Menyampaikan Aspirasi di Kantor Bupati adalah suatu hal yang sangat wajar apalagi itu dilakukan dengan baik tanpa adanya perbuatan anarkis, bahkan telah diberitahukan jauh-jauh hari oleh Koordinator Aksi ke pihak kepolisian setempat dan tindakan masyarakat yang mendatangi Polsek Baktiya Barat untuk meminta Polisi agar melakukan penyelidikan terhadap Aparat desa yang diduga telah menyelewengkan Dana Desa di Gampongnya juga sesuatu yang sangat wajar” kata Fauzan
Pada dasarnya kebebasan mengeluarkan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
“Ini adalah dugaan Masyarakat terhadap pemimpinnya, bukan tuduhan, atau fitnah, justru apa yang telah dilakukan oleh masyarakat sudah tepat dengan mendatangi aparat berwajib dan Pemerintah Kabupaten untuk menyelidiki dugaan ini, jika terbukti ya akan diproses hokum, jika dugaan tersebut tidak benar ya Alhamdulillah. Masyarakatkan hanya ingin kepastian dan kejelasan, Jadi dimananya yang salah ?”
Selain itu “Penyidik Polsek Baktiya Barat harus jeli dalam melihat pasal 310 ayat (1) dan (2), karena dalam Pasal 310 ayat (3) pada intinya menyatakan bahwa, jika perbuatan yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) dilakukan demi kepentingan umum maka bukanlah Pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan,” pungkas Fauzan.
Masyarakat meminta penyidik polsek dan pihak kabupaten Aceh Utara untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa, itukan demi kepentingan umum, bukan untuk individu atau pribadi, jadi hal tersebut wajar-wajar saja dan tidak dapat dipidanakan.
" Saya Menduga ini adalah upaya pembungkaman masyarakat agar tidak terus menerus meminta aparat berwenang melakukan pengungkapan dugaan kasus penyelewengan dana Desa,"ungkap fauzan
Pihak Polsek Baktiya barat seharusnya juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewangan dana gampong tersebut yang dilaporkan oleh masyarakat, namun nyatanya Surat Tanda Bukti Lapor pun tidak diberikan.
Justru dua orang dari masyarakat yang melakukan aksi yang diperiksa sebagai saksi atas Laporan Kepala Desa tersebut. jadi dari hal ini terkesan Penyidik Polsek Baktiya tidak professional dalam menjalankan tugas.
Terkait pengabaian laporan dan pengaduan masyarakat tersebut Penyidik dan Kapolsek Baktiya Barat dapat saja dilaporkan ke Propam Polri Bidang Pertanggungjabawan Profesi karena dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh menolak laporan dari masyarakat.
Oleh: Fauzan, S.H.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
loading...
Post a Comment