Banda Aceh - Tim Bidang Hukum dam HAM Kemenpolhukam yang dipimpin Brigjen TNI A Hafil Fuddin SH MH, mengunjungi beberapa instansi strategis di Aceh, 12-14 Oktober pekan ini.
“Kunjungan ini bagian dari pemantapan koordinasi rencana aksi nasional HAM di Aceh,” ujar Brigjen Hafil yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Hukum dan HAM Kementerian Polhukam RI, kemarin.
Jenderal bintang satu ini merincikan, rangkaian kunjungan ke Aceh itu antara lain ke Pemerintah Aceh, Polda, dan Kejati Aceh. Selain itu juga dengan jajaran Kanwilkumham Aceh.
“Kita juga berkoordinasi sejauh mana penerapan upaya yang berhubungan dengan hukum dan HAM, dalam rangka pemajuan dan perlidungan HAM di Aceh,” tutur Hafil.
Dalam kunjungan tiga hari itu juga dilakukan pertemuan dengan jajaran komisioner KKR Aceh. Pada pertemuan tersebut, Asisten Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenpolhukam RI itu menyampaikan, secara umum Implementasi Perpres No 75 Tahun 2015 tentang RAN HAM 2015-2019 sudah berjalan, namun belum optimal.
Untuk itu perlu adanya peran serta Pemerintah Aceh bersama instasi terkait untuk menjadikan prioritas dalam penyusunan program di masa mendatang. Pertemuan dengan jajaran Komisioner KKR Aceh juga ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang tujuan dan sasaran dibentuknya KKR Aceh.(Serambinews)
“Kunjungan ini bagian dari pemantapan koordinasi rencana aksi nasional HAM di Aceh,” ujar Brigjen Hafil yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Hukum dan HAM Kementerian Polhukam RI, kemarin.
Jenderal bintang satu ini merincikan, rangkaian kunjungan ke Aceh itu antara lain ke Pemerintah Aceh, Polda, dan Kejati Aceh. Selain itu juga dengan jajaran Kanwilkumham Aceh.
“Kita juga berkoordinasi sejauh mana penerapan upaya yang berhubungan dengan hukum dan HAM, dalam rangka pemajuan dan perlidungan HAM di Aceh,” tutur Hafil.
Dalam kunjungan tiga hari itu juga dilakukan pertemuan dengan jajaran komisioner KKR Aceh. Pada pertemuan tersebut, Asisten Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenpolhukam RI itu menyampaikan, secara umum Implementasi Perpres No 75 Tahun 2015 tentang RAN HAM 2015-2019 sudah berjalan, namun belum optimal.
Untuk itu perlu adanya peran serta Pemerintah Aceh bersama instasi terkait untuk menjadikan prioritas dalam penyusunan program di masa mendatang. Pertemuan dengan jajaran Komisioner KKR Aceh juga ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang tujuan dan sasaran dibentuknya KKR Aceh.(Serambinews)
loading...
Post a Comment