![]() |
Ilustrasi |
Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 32 kilogram ganja kering asal Aceh. Polisi turut menyita narkoba jenis sabu seberat 70 gram serta uang tunai Rp 150 juta yang diduga dari hasil transaksi narkoba.
"Narkoba diselundupkan melalui bus angkutan umum," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Toni Hermawan, Minggu, 9 Oktober 2016.
Bersamaan dengan itu, kata Toni, polisi menangkap enam tersangka penyelundupan narkoba yakni AF, 30 tahun, KI (22), dan PH (20), ketiga pelaku merupakan warga Aceh. Satu lainnya merupakan warga Medan, MP (23). "Empat pelaku ini mengaku sebagai kurir," ujarnya.
Dua tersangka lainnya adalah warga Pekanbaru sendiri sebagai penerima barang, yakni RH (32) dan AS (30). "Dua tersangka ini kemudian mengedar dan menjual narkoba itu di Pekanbaru," ucapnya.
Toni menjelaskan, keenam pelaku diringkus polisi dekat loket bus antarprovinsi di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi kata dia, sejak awal sudah mengendus adanya penyelundupan dan transaksi narkoba lewat bus angkutan umum antarprovinsi itu.
Ganja 32 kilogram itu dikemas menjadi 32 paket yang disimpan dalam dua koper. Sedangkan sabu seberat 70 gram itu turut diselipkan di dalam koper.
Setelah dilakukan pengembagan, kata dia, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya di rumah dua pelaku di Pekanbaru berupa dua timbangan digital dan manual. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. (Tempo.co)
"Narkoba diselundupkan melalui bus angkutan umum," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Toni Hermawan, Minggu, 9 Oktober 2016.
Bersamaan dengan itu, kata Toni, polisi menangkap enam tersangka penyelundupan narkoba yakni AF, 30 tahun, KI (22), dan PH (20), ketiga pelaku merupakan warga Aceh. Satu lainnya merupakan warga Medan, MP (23). "Empat pelaku ini mengaku sebagai kurir," ujarnya.
Dua tersangka lainnya adalah warga Pekanbaru sendiri sebagai penerima barang, yakni RH (32) dan AS (30). "Dua tersangka ini kemudian mengedar dan menjual narkoba itu di Pekanbaru," ucapnya.
Toni menjelaskan, keenam pelaku diringkus polisi dekat loket bus antarprovinsi di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi kata dia, sejak awal sudah mengendus adanya penyelundupan dan transaksi narkoba lewat bus angkutan umum antarprovinsi itu.
Ganja 32 kilogram itu dikemas menjadi 32 paket yang disimpan dalam dua koper. Sedangkan sabu seberat 70 gram itu turut diselipkan di dalam koper.
Setelah dilakukan pengembagan, kata dia, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya di rumah dua pelaku di Pekanbaru berupa dua timbangan digital dan manual. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain. (Tempo.co)
loading...
Post a Comment