MEDAN- Minimnya peluang kerja dan susahnya mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidup ternyata bisa membuat seseorang nekat menempuh jalan singkat untuk mendapatkan uang meskipun harus bertentangan dengan hukum.
Seperti yang dilakukan Hamdani (20) pemuda warga Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peulimbang, Bireun, Aceh si penjual rambutan.
Seperti diketahui, penumpang Lion Air JT 303 tujuan Makasar transit Jakarta ini diamankan di Security Chek Poin (SCP) I lantai III Bandara Kuala Namu pada Senin (03/10/2016), karena nekat menyembunyikan sabu di dalam ransel yang dibawanya. Akibat perbuatannya, Hamdani terancam hukuman mati.
Hal ini ditegaskan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP M Zulkarnain SH pada Kamis (6/10/2016). Menurutnya, Hamdani dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hamdani terancam hukuman maksimal hukuman mati," tegas Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain, pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu Ilham (30) warga Medan yang berdasarkan pengakuan Hamdani, Ilhamlah yang menyerahkan tas ransel berisi sabu tersebut. "Kita masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Poldasu," terangnya.
Dia mengungkapkan di dalam ponsel yang dibawa Hamdani tidak terdapat nomor kontak. "Hp diserahkan saat mau berangkat, tapi tidak ada nomor siapapun. Kalau upah belum tau, hanya dikasih uang jalan Rp 6 juta," ungkapnya.
Menurut Zulkarnain, berdasarkan pengakuan Hamdani, dia baru pertama kali menjadi kurir sabu. "Hamdani mengaku baru pertama kali, awalnya dirinya dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Makasar. Tas ransel milik Ilham, Hamdani berangkat dari Aceh hanya membawa plastik kresek tempat pakaiannya," jelasnya.
Zulkarnain menjelaskan, saat ini jaringan narkoba lebih mementingkan keberanian seseorang yang akan dijadikan menjadi kurir. Sementara berhasil tidaknya diserahkan sepenuhnya kepada kurir.
"Yang menjadi kurir itu biasanya berlatar belakang ekonomi rendah, tidak ada pekerjaan, tergiur upah.Kendalanya rata–rata kurirnya sudah didokrin tidak mengaku dan perekrutannya sudah rapi," kata Zulkarnain.
Sebelumnya Hamdani diamankan saat menjalani pemeriksaan di SCP I. Saat tas milik Hamdani diperiksa, terlihat benda mencurigakan dilayar monitor X Ray.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkusan klip transparan berisi sabu dengan berat total 1 Kg yang disembunyikan didalam celana panjang. Selanjutnya Hamdani diamankan ke Security Building Bandara Kuala Namu beserta sabu, uang Rp 5,9 juta dan ponsel.(beritasumut)
loading...
Post a Comment