![]() |
Foto: Agus Setyadi/detikcom |
Banda Aceh - Tiga pasangan Ikhtilath (bermesraan) di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk bervariasi di depan umum. Mereka rata-rata bukan warga Banda Aceh.
Pantauan detikcom, pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di bawah terik matahari di depan Masjid Al-Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Ratusan masyarakat setempat ikut menyaksikan dari luar pagar pembatas. Mereka berkali-kali terdengar menyoraki terpidana.
Para terpidana kasus ikhtilath adalah SD (24) dan pasangan perempuannya AF (21). Kedua dicambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan. Pasangan selanjutnya yaitu Kar (18) dan pasangan perempuannya RH (20). Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 14 kali setelah dipotong masa tahanan.
Pasangan ikhtilath lainnya yakni SN (25) dan perempuan Sur (21). Mereka rata-rata warga luar Banda Aceh dan melakukan perbuatan melanggar hukum di ibukota Provinsi Aceh.
"Terpidana ikhtilath ini ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Mereka dicambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.
Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makna ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Selain ikhtilath, cambuk hari ini juga mengeksekusi lima terpidana kasus judi. Para terpidana yaitu ND (45), Mah (45), RJ (30), Mah (35), dan SB (45). Mereka ditangkap saat tengah berjudi di terminal labi-labi di Kampung Baru, Banda Aceh.
"Mereka menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali setelah dikurangi masa tahanan satu kali," jelasnya. (detik.com)
Pantauan detikcom, pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di bawah terik matahari di depan Masjid Al-Furqan, Beurawe Banda Aceh, Senin (1/8/2016). Ratusan masyarakat setempat ikut menyaksikan dari luar pagar pembatas. Mereka berkali-kali terdengar menyoraki terpidana.
Para terpidana kasus ikhtilath adalah SD (24) dan pasangan perempuannya AF (21). Kedua dicambuk sebanyak 20 kali setelah dikurangi masa tahanan. Pasangan selanjutnya yaitu Kar (18) dan pasangan perempuannya RH (20). Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 14 kali setelah dipotong masa tahanan.
Pasangan ikhtilath lainnya yakni SN (25) dan perempuan Sur (21). Mereka rata-rata warga luar Banda Aceh dan melakukan perbuatan melanggar hukum di ibukota Provinsi Aceh.
"Terpidana ikhtilath ini ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Mereka dicambuk setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh," kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi.
Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, makna ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Selain ikhtilath, cambuk hari ini juga mengeksekusi lima terpidana kasus judi. Para terpidana yaitu ND (45), Mah (45), RJ (30), Mah (35), dan SB (45). Mereka ditangkap saat tengah berjudi di terminal labi-labi di Kampung Baru, Banda Aceh.
"Mereka menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali setelah dikurangi masa tahanan satu kali," jelasnya. (detik.com)
loading...
Post a Comment