Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Jakarta - Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Revisi Undang-Undang Pilkada dapat mencegah munculnya politisi "kutu loncat" atau berpindah-pindah memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan Revisi Undang-Undang Pilkada dapat mencegah munculnya politisi "kutu loncat" atau berpindah-pindah memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Revisi UU Pilkada dapat dilakukan agar tidak ada pejabat publik yang menjadi 'kutu loncat'. Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Selasa (24/05/2016).

Pangi mengatakan guna mencegah politisi "kutu loncat" maka dalam Revisi UU Pilkada perlu tetap diatur mengenai kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya terhitung sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut dia, selain mencegah politisi dalam memanfaatkan peluang, kewajiban mundur dari jabatan juga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara ketika proses kampanye calon pejabat publik.

"Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," jelas dia.

Pangi mengatakan kewajiban pegawai negeri sipil atau anggota dewan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang memicu munculnya calon tunggal. Namun hal tersebut akan menghilangkan politisi yang maju sebagai calon kepala daerah hanya untuk ajang coba-coba, atau menjadi pengembira dan mengacaukan sinyal lawan politik.

Revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tentang kewajiban PNS dan anggota dewan mundur dari jabatan kala mencalonkan diri sebagai kepala daerah.(rimanews.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.