![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten siap melaksanakan eksekusi kebiri jika ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada dasarnya kami siap melaksanakan eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual setelah mereka menerima vonis pengadilan setempat," kata Kepala Bagian Humas RSUD Adjidarmo, Budi Kuswandi di Rangkasbitung, Jumat (27/05/2016).
Budi menegaskan apabila ada terpidana kasus kejahatan seksual divonis hukuman kebiri oleh Pengadilan Rangkasbitung maka RSUD Adjidarmo siap melaksanakannya. Secara teknis maupun peralatan serta kelengkapan rumah sakit sudah memadai melaksanakan suntik kebiri.
Bahkan, tenaga dokter di sini memiliki kompetensi juga memenuhi persyaratan. Karena itu, pihaknya menjamin pelaksanaan suntik kebiri tidak menimbulkan masalah.
"Kami menjamin tenaga dokter mampu menangani suntik kebiri karena sudah memiliki kompetensi itu," tegas Budi.
Menurut dia, kemungkinan hukuman kebiri bisa ditunjuk rumah sakit di masing-masing daerah bersangkutan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kelebihan rumah sakit di daerah itu, selain memudahkan pelayanan medis juga menekan biaya. Saat ini, penanganan suntik kebiri yang dilakukan tenaga dokter ahli tidak menimbulkan pelanggar kode etik.
Apalagi, pelaksanaan suntik kebiri memiliki hukum yang kuat dengan penetapan yang ditandatangani Joko Widodo yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rimanews.com)
Pada dasarnya kami siap melaksanakan eksekusi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual setelah mereka menerima vonis pengadilan setempat," kata Kepala Bagian Humas RSUD Adjidarmo, Budi Kuswandi di Rangkasbitung, Jumat (27/05/2016).
Budi menegaskan apabila ada terpidana kasus kejahatan seksual divonis hukuman kebiri oleh Pengadilan Rangkasbitung maka RSUD Adjidarmo siap melaksanakannya. Secara teknis maupun peralatan serta kelengkapan rumah sakit sudah memadai melaksanakan suntik kebiri.
Bahkan, tenaga dokter di sini memiliki kompetensi juga memenuhi persyaratan. Karena itu, pihaknya menjamin pelaksanaan suntik kebiri tidak menimbulkan masalah.
"Kami menjamin tenaga dokter mampu menangani suntik kebiri karena sudah memiliki kompetensi itu," tegas Budi.
Menurut dia, kemungkinan hukuman kebiri bisa ditunjuk rumah sakit di masing-masing daerah bersangkutan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Kelebihan rumah sakit di daerah itu, selain memudahkan pelayanan medis juga menekan biaya. Saat ini, penanganan suntik kebiri yang dilakukan tenaga dokter ahli tidak menimbulkan pelanggar kode etik.
Apalagi, pelaksanaan suntik kebiri memiliki hukum yang kuat dengan penetapan yang ditandatangani Joko Widodo yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rimanews.com)
loading...
Post a Comment