![]() |
aceh.tribunnews.com |
Banda Aceh - Daftar tunggu (waiting list) calon jamaah haji Aceh hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.
Pada musim haji tahun ini belum ada penambahan kuota untuk jamaah haji Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia, sebab Pemerintah Arab Saudi belum mengembalikan ke kuota normal, yaitu 3.888 jamaah per tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc menyampaikan hal itu kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/4).
“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujarnya.
Herman juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. “Misal sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan,” kata Herman.
Di dalam PMA itu juga, lanjut Herman, prosedur pendaftaran haji mulai tahun ini diperpendek, yaitu jamaah calon haji (JCH) cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setempat untuk membuka buku tabungan haji. Selanjutnya, BPS mentransfer uang tersebut ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi sebagai bukti sudah membayar BPIH.
Kemudian, JCH mendatangi kankemenag kabupaten/kota setempat untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran haji, yaitu fotokopi buku tabungan haji, nomor validasi, KTP, KK, ijazah atau akte kelahiran atau buku nikah.
Setelah itu, JCH mengisi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang disediakan kankemenag setempat. “Lalu sidik jari dan difoto dengan ukuran 3x4 cm, setelah itu langsung dikeluarkan nomor porsi oleh kankemenag setempat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran haji. Jadi, JCH cukup sekali saja mendatangi bank dan kankemenag. Sebelum diberlakukan peraturan ini JCH mendatangi bank dan kankemenag masing-masing sebanyak dua kali,” kata Herman.
Dengan prosedur pendaftaran haji tersebut, lanjutnya, JCH dapat menyelesaikan pendaftaran haji paling lama satu hari. Tapi dengan ketentuan bahwa apabila semua persyaratan itu sudah disiapkan JCH sebelum ke BPS untuk menyetor BPIH.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, Drs Herman MSc juga menyampaikan bahwa pendaftaran petugas haji sudah dibuka mulai 18-21 April, yaitu untuk menjadi anggota Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) masing-masing diterima delapan orang, serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi lima orang.
Tenaga yang akan direkrut untuk TPHI dari unsur kemenag kabupaten/kota, penyuluh dan KUA. Sedangkan TPIHI dari unsur pondok pesantren, ormas, akademisi UIN Ar-Raniry, sedangkan PPIH dari kalangan kankemenag kabupaten/kota. “Dari unsur pondok pesantren, ormas, dan UIN pendaftaran dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh, sedangkan dari unsur lainnya pendaftaran tetap dilakukan di kankemenag kabupaten/kota setempat,” katanya.
Terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi petugas haji ini secara umum, di antaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah, tidak terlibat dalam proses hukum baik pidana maupun perdata yang sedang berlangsung, dapat membaca Alquran secara baik dan benar, serta bagi calon petugas perempuan tidak dalam keadaan hamil.
“Untuk informasi selengkapnya calon petugas dapat mendatangi kankemenag di kabupaten/kota masing-masing,” demikian Herman. (*) Sumber: Serambinews.com
Pada musim haji tahun ini belum ada penambahan kuota untuk jamaah haji Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia, sebab Pemerintah Arab Saudi belum mengembalikan ke kuota normal, yaitu 3.888 jamaah per tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc menyampaikan hal itu kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/4).
“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujarnya.
Herman juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 bagi yang sudah pernah berhaji, maka baru diperkenankan untuk mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun, yaitu terhitung sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. “Misal sudah naik haji tahun ini, maka boleh mendaftar lagi sepuluh tahun ke depan,” kata Herman.
Di dalam PMA itu juga, lanjut Herman, prosedur pendaftaran haji mulai tahun ini diperpendek, yaitu jamaah calon haji (JCH) cukup sekali mendatangi Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setempat untuk membuka buku tabungan haji. Selanjutnya, BPS mentransfer uang tersebut ke rekening Kementerian Agama RI dan mengeluarkan nomor validasi sebagai bukti sudah membayar BPIH.
Kemudian, JCH mendatangi kankemenag kabupaten/kota setempat untuk menyerahkan kelengkapan pendaftaran haji, yaitu fotokopi buku tabungan haji, nomor validasi, KTP, KK, ijazah atau akte kelahiran atau buku nikah.
Setelah itu, JCH mengisi blangko Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang disediakan kankemenag setempat. “Lalu sidik jari dan difoto dengan ukuran 3x4 cm, setelah itu langsung dikeluarkan nomor porsi oleh kankemenag setempat. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pendaftaran haji. Jadi, JCH cukup sekali saja mendatangi bank dan kankemenag. Sebelum diberlakukan peraturan ini JCH mendatangi bank dan kankemenag masing-masing sebanyak dua kali,” kata Herman.
Dengan prosedur pendaftaran haji tersebut, lanjutnya, JCH dapat menyelesaikan pendaftaran haji paling lama satu hari. Tapi dengan ketentuan bahwa apabila semua persyaratan itu sudah disiapkan JCH sebelum ke BPS untuk menyetor BPIH.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, Drs Herman MSc juga menyampaikan bahwa pendaftaran petugas haji sudah dibuka mulai 18-21 April, yaitu untuk menjadi anggota Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) masing-masing diterima delapan orang, serta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi lima orang.
Tenaga yang akan direkrut untuk TPHI dari unsur kemenag kabupaten/kota, penyuluh dan KUA. Sedangkan TPIHI dari unsur pondok pesantren, ormas, akademisi UIN Ar-Raniry, sedangkan PPIH dari kalangan kankemenag kabupaten/kota. “Dari unsur pondok pesantren, ormas, dan UIN pendaftaran dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh, sedangkan dari unsur lainnya pendaftaran tetap dilakukan di kankemenag kabupaten/kota setempat,” katanya.
Terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi petugas haji ini secara umum, di antaranya warga negara Indonesia, beragama Islam, KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah, tidak terlibat dalam proses hukum baik pidana maupun perdata yang sedang berlangsung, dapat membaca Alquran secara baik dan benar, serta bagi calon petugas perempuan tidak dalam keadaan hamil.
“Untuk informasi selengkapnya calon petugas dapat mendatangi kankemenag di kabupaten/kota masing-masing,” demikian Herman. (*) Sumber: Serambinews.com
loading...
Post a Comment