Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Foto: modusaceh.com
Banda Aceh - Diskusi publik yang diselenggarakan Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Banda Aceh, Selasa (19/4), menghadirkan empat narasumber. Mereka, berasal dari komisioner KIP Aceh Junaidi Ahmad, akademisi Unsyiah Zainal Abidin, staf ahli jaringan JSI Ahmad Mirza, dan Ketua Banleg DPRA yang diwakili Azhari Cage.

Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh itu, menjelaskan soal silang pendapat, terkait perubahan  Qanun nomor 5 tahun 2012 silam. Menurut Azhari, draf qanun tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota di Aceh, draf qanun itu atas usulan eksekutif.

Itu sesuai surat Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, nomor 188/2198 tanggal 8 Oktober 2015 lalu. Makanya, sorotan yang menyalahkan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhari mengaku heran. “Saya heran juga, draf qanun Pilkada usulan eksekutif, kenapa dialamatkan ke Banleg,” ujar anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dalam diskusi publik.

Kata Azhari Cage, draf qanun itu juga baru dibahas oleh DPRA satu kali, sedangkan pembahasan kedua yang berlangsung hari ini tidak berlanjut, karena pihak eksekutif tidak hadir. “Pembahasan baru sekali, untuk pembahasan kedua kalinya, eksekutif tidak hadir. Kami juga tidak tahu kenapa tidak datang, karena tidak ada pemberitahuan secara resmi,” kata Azhari.

Terkait ada rencana, agar nama-nama pemberian KTP pada salah seorang bakal calon Gubernur, untuk ditempel di kantor desa atau di surau (Meunasah), diakui anggota DPRA, itu usulanya sendiri. “Itu usulan dan pendapat saya. Jadi tidak perlu diributkan, karena baru sekali pembahasan,” kata Azhari, menjelaskan.

Adanya rencana itu, Azhari mengaku punya alasan tersendiri, selama ini katanya Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah sudah beberapa kali menerima KTP di Pendopo Gubernur Aceh. Begitu juga pertimbangan lain, boleh saja lampiran KTP di setiap proposal digunakan untuk mendukung calon tertentu.

Makanya, agar dukungan KTP itu tidak palsu dan benar-benar itu dukungan masyarakat, perlu dilakukan pengumuman di kantor desa atau meunasah, supaya yang punya KTP tahu.

Alasan lain, ia yakin KIP Aceh atau Kabupaten Kota, tidak mungkin melakukan verifikasi pada setiap individual atau semua masyarakat yang menyerahkan KTP.(*)

Sumber: modusaceh.com
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.