![]() |
Foto: modusaceh.com |
Banda Aceh - Diskusi publik yang diselenggarakan Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Banda Aceh, Selasa (19/4), menghadirkan empat narasumber. Mereka, berasal dari komisioner KIP Aceh Junaidi Ahmad, akademisi Unsyiah Zainal Abidin, staf ahli jaringan JSI Ahmad Mirza, dan Ketua Banleg DPRA yang diwakili Azhari Cage.
Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh itu, menjelaskan soal silang pendapat, terkait perubahan Qanun nomor 5 tahun 2012 silam. Menurut Azhari, draf qanun tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota di Aceh, draf qanun itu atas usulan eksekutif.
Itu sesuai surat Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, nomor 188/2198 tanggal 8 Oktober 2015 lalu. Makanya, sorotan yang menyalahkan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhari mengaku heran. “Saya heran juga, draf qanun Pilkada usulan eksekutif, kenapa dialamatkan ke Banleg,” ujar anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dalam diskusi publik.
Kata Azhari Cage, draf qanun itu juga baru dibahas oleh DPRA satu kali, sedangkan pembahasan kedua yang berlangsung hari ini tidak berlanjut, karena pihak eksekutif tidak hadir. “Pembahasan baru sekali, untuk pembahasan kedua kalinya, eksekutif tidak hadir. Kami juga tidak tahu kenapa tidak datang, karena tidak ada pemberitahuan secara resmi,” kata Azhari.
Terkait ada rencana, agar nama-nama pemberian KTP pada salah seorang bakal calon Gubernur, untuk ditempel di kantor desa atau di surau (Meunasah), diakui anggota DPRA, itu usulanya sendiri. “Itu usulan dan pendapat saya. Jadi tidak perlu diributkan, karena baru sekali pembahasan,” kata Azhari, menjelaskan.
Adanya rencana itu, Azhari mengaku punya alasan tersendiri, selama ini katanya Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah sudah beberapa kali menerima KTP di Pendopo Gubernur Aceh. Begitu juga pertimbangan lain, boleh saja lampiran KTP di setiap proposal digunakan untuk mendukung calon tertentu.
Makanya, agar dukungan KTP itu tidak palsu dan benar-benar itu dukungan masyarakat, perlu dilakukan pengumuman di kantor desa atau meunasah, supaya yang punya KTP tahu.
Alasan lain, ia yakin KIP Aceh atau Kabupaten Kota, tidak mungkin melakukan verifikasi pada setiap individual atau semua masyarakat yang menyerahkan KTP.(*)
Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh itu, menjelaskan soal silang pendapat, terkait perubahan Qanun nomor 5 tahun 2012 silam. Menurut Azhari, draf qanun tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota di Aceh, draf qanun itu atas usulan eksekutif.
Itu sesuai surat Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, nomor 188/2198 tanggal 8 Oktober 2015 lalu. Makanya, sorotan yang menyalahkan Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Azhari mengaku heran. “Saya heran juga, draf qanun Pilkada usulan eksekutif, kenapa dialamatkan ke Banleg,” ujar anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, dalam diskusi publik.
Kata Azhari Cage, draf qanun itu juga baru dibahas oleh DPRA satu kali, sedangkan pembahasan kedua yang berlangsung hari ini tidak berlanjut, karena pihak eksekutif tidak hadir. “Pembahasan baru sekali, untuk pembahasan kedua kalinya, eksekutif tidak hadir. Kami juga tidak tahu kenapa tidak datang, karena tidak ada pemberitahuan secara resmi,” kata Azhari.
Terkait ada rencana, agar nama-nama pemberian KTP pada salah seorang bakal calon Gubernur, untuk ditempel di kantor desa atau di surau (Meunasah), diakui anggota DPRA, itu usulanya sendiri. “Itu usulan dan pendapat saya. Jadi tidak perlu diributkan, karena baru sekali pembahasan,” kata Azhari, menjelaskan.
Adanya rencana itu, Azhari mengaku punya alasan tersendiri, selama ini katanya Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah sudah beberapa kali menerima KTP di Pendopo Gubernur Aceh. Begitu juga pertimbangan lain, boleh saja lampiran KTP di setiap proposal digunakan untuk mendukung calon tertentu.
Makanya, agar dukungan KTP itu tidak palsu dan benar-benar itu dukungan masyarakat, perlu dilakukan pengumuman di kantor desa atau meunasah, supaya yang punya KTP tahu.
Alasan lain, ia yakin KIP Aceh atau Kabupaten Kota, tidak mungkin melakukan verifikasi pada setiap individual atau semua masyarakat yang menyerahkan KTP.(*)
Sumber: modusaceh.com
loading...
Post a Comment