*Dishutbun tak Hadir
Banda
Aceh -- Majelis Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Kamis
(17/3) menggelar sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh dua warga Peureulak terhadap Kepala
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Timur selaku atasan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Dishutbun Aceh Timur disengketakan
karena tidak memberikan informasi salinan dokumen PT. Rimba Wawasan Permai dan
PT. Rimba Timur Sentosa. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon
Khairullah dan Basir dengan termohon Kepala Dishutbun Aceh Timur itu dipimpin
Jehalim Bangun dibantu hakim anggota Liza Dayani dan Zainuddin T.
Dalam sidang tersebut, terlihat Khairullah dan
Basir duduk di meja sidang untuk pemohonan. Sedangkan di meja termohon terlihat kosong karena
perwakilan Dishutbun Aceh Timur tidak hadir. Namun demikian, sidang tetap dilanjutkan hingga selesai.
Usai sidang, Khairullah menyatakan dirinya
menyesali sikap termohon yang tidak mengindahkan panggilan majelis hakim Komisi
Informasi Aceh. "Maunya termohon menghadiri proses penyelesaian sengketa
informasi publik ini, karena proses dan mekanisme sidang sengketa informasi
publik ini telah diatur oleh undang-undang," ujarnya.
Khairullah merincikan, dirinya meminta
informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT. Rimba Wawasan Permai,
salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin lingkungannya, dan salinan
surat rekom bupati/gubernur.
Dia mengaku meminta informasi publik tersebut karena ingin melakukan kajian
terhadap keberadaan perusahaan tersebut di wilayah Aceh Timur dengan meminta bantuan tim ahli di bidangnya. "Karena kesannya PT Rimba Wawasan Permai ini keberadaannya seperti ada dan tiada.
Apa kontribusinya untuk daerah
tidak jelas," sebutnya.
Sementara Basir yang juga dari Peureulak
kepada Dishutbun meminta informasi berupa salinan dokumen Amdal dan Andal PT.
Rimba Timur Sentosa, salinan surat keputusan izin usahanya, salinan izin
lingkungannya dan salinan surat rekom bupati/gubernur dalam sidang yang
berlangsung selama 30 menit tersebut.(rillis)
loading...
Post a Comment