![]() |
Polda Aceh ringkus pelaku perdagangan satwa (foto: waspada) |
Bireuen - Direktorat Reskrimsus bekerjasama dengan BKSDA Aceh berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau Sumatera, Senin malam.
Saat itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku pun ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan, Dusun Selatan Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Pelaku berinisial AS (45 tahun) warga asal Aceh Besar, bertindak sebagai agen penjual na M (45 tahun), petani asal Aceh Tengah, menjadi pemilik barang bukti (DPO) karena berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua lembar kulit harimau berumur lima hingga 10 tahun dan satu bungkus tulang harimau Sumatera. Kasubdit IV Tipiter, AKBP Mirwazi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya perdagangan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau Sumatera.
Dari informasi itu, anggota polisi langsung turun ke lapangan melakukan penyidikan selama tiga hari. Ternyata informasi tersebut benar dan polisi pun langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Pasal yang disangkakan, pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d. UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman hukuman lima tahun, denda Rp100 juta,” sebut AKBP Mirwazi, dikutip dari Waspada Online, Selasa (22/3/2016).
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Genman S Hasibuan, menyebutkan kasus penjualan kulit satwa liar dilindungi ini merupakan kasus pertama pada 2016. Disebutkan, ada 15 kasus penjualan satwa liar dilindungi sepanjang 2014 dan 10 kasus tahun lalu.(Waspada Online)
Saat itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku pun ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh-Medan, Dusun Selatan Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. Pelaku berinisial AS (45 tahun) warga asal Aceh Besar, bertindak sebagai agen penjual na M (45 tahun), petani asal Aceh Tengah, menjadi pemilik barang bukti (DPO) karena berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil disita berupa dua lembar kulit harimau berumur lima hingga 10 tahun dan satu bungkus tulang harimau Sumatera. Kasubdit IV Tipiter, AKBP Mirwazi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya perdagangan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau Sumatera.
Dari informasi itu, anggota polisi langsung turun ke lapangan melakukan penyidikan selama tiga hari. Ternyata informasi tersebut benar dan polisi pun langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.
“Pasal yang disangkakan, pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d. UU RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman hukuman lima tahun, denda Rp100 juta,” sebut AKBP Mirwazi, dikutip dari Waspada Online, Selasa (22/3/2016).
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Genman S Hasibuan, menyebutkan kasus penjualan kulit satwa liar dilindungi ini merupakan kasus pertama pada 2016. Disebutkan, ada 15 kasus penjualan satwa liar dilindungi sepanjang 2014 dan 10 kasus tahun lalu.(Waspada Online)
loading...
Post a Comment