Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Terdakwa Susi menangis saat mendengarkan vonis mati dari Majelis Hakim. (VIVA.co.id/ Nur Faishal.)
StatusAceh.Net - Tri Diah Torrisiah (40), terdakwa penyalahgunaan narkotika 22 kilogram, mungkin sudah merasa bakal divonis maksimal oleh majelis hakim. Itu sebabnya dia terus menangis saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 1 Maret 2016.

Susi, sapaan akrab terdakwa, patut resah. Pasalnya, sebelumnya dua rekannya, terdakwa Ajun Inspektur Satu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, yang hanya berperan sebagai kurir saja divonis mati. Padahal, oleh jaksa Karmawan, Indri dituntut lebih ringan, yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan, Susi dalam perkara ini jadi pengendali. Janda lima anak itu berperan sebagai penghubung antara bandar yang mendekam di Lapas Nusa Kambangan, Yoyok, dengan Latif. Hakim berpendapat, peran Susi penting karena akibat perbuatannya sabu puluhan gram bisa diedarkan oleh terdakwa Latif, yang diatur melalui komunikasi telepon.

Saat kalimat vonis mati meluncur dari bibir Ketua Majelis Hakim Kamarudin Simanjuntak, suara tangisan Susi makin keras. Ia terus terisak-isak hingga dibawa jaksa ke ruang tahanan sementara pengadilan. Dengan tangan terborgol, dia berjalan tanpa mengucapkan sepatah kata.

Sebelumnya, dalam sidang pledoi, Susi meminta hakim agar meringankan hukuman. Selain alasan hanya berperan mencarikan orang sebagai mitra Yoyok, dia juga memikirkan kelanjutan hidup lima anaknya, yang salah satunya masih usia TK.

Usai sidang, penasihat hukum Susi, Amirul Bahri, menyatakan bahwa putusan hakim sangat memberatkan. Menurutnya, kliennya hanya memenuhi permintaan bandar Yoyok untuk mencarikan rekan pengedar. Susi bukan pemilik narkotika itu dan tidak terlibat langsung. "Kami jelas banding," katanya.

Perkara yang membelit Susi bermula ketika Indri Rachmawati ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif. Polisi lalu melakukan penggerebekan di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.

Di kontrakan itu polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 22 kilogram. Dalam pemeriksaan diketahui, sabu-sabu itu sisa dari 50 kilogram sabu yang disimpan Latif dan sebagian sudah diedarkan sebelumnya.

Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng. Susi diperintah bandar yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok.

Susi sebelumnya sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkotika. Saat dia mengendalikan sabu-sabu seberat 22 kilogram melalui Aiptu Latif, Susi tengah menjalani masa tahanan untuk kasus keduanya.

Latif dan Indri sudah divonis mati dua pekan lalu. Keduanya mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.(VIVA)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.