![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Keluarga almarhum Mawahib Effendi, korban tewas akibat tersetrum kabel listrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggugat PT PLN sebesar Rp12 miliar atas tuduhan ada kelalaian perusahaan dalam kejadian nahas itu.
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata kuasa hukum korban, Mustahdi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (4/2/2016).
Menurut Mustahdi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan imateriil sebesar Rp10 miliar.
Mustahdi menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara. Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil selamat.
Kuasa Hukum menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut. "Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," kata Mustahdi.
Padahal, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya. Keluarga mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.
Sementar itu, PT PLN diwakili oleh kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati beralasan kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai.
Menurut Mia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu. "Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," tandas Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.(RIMA)
"Ada perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata kuasa hukum korban, Mustahdi, di sela sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (4/2/2016).
Menurut Mustahdi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Afidatun Naimah, istri almarhum Mawahib Effendi. Dalam gugatannya, ahli waris korban menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan imateriil sebesar Rp10 miliar.
Mustahdi menjelaskan korban Mawahib dan anaknya Luthfatisa Annaufa (4) tewas setelah tersetrum kabel jaringan PLN yang putus di sekitar pemakaman Habib Shodiq, Kriyan, Kabupaten Jepara. Dalam kejadian tersebut korban bersama anaknya tewas mengenaskan. Afidatun yang saat itu sedang dalam kondisi hamil selamat.
Kuasa Hukum menuturkan kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika PT PLN bisa segera mengatasi permasalahan kabel putus tersebut. "Pada pagi hari saat korban dan keluarganya akan berziarah, ternyata kabel yang terputus tersebut masih menjuntai di tanah," kata Mustahdi.
Padahal, PLN seharusnya bisa mendeteksi putusnya kabel tersebut melalui jaringannya. Keluarga mengakui ada upaya damai dari PT PLN namun ditolak karena nilai tali asih yang terlalu kecil dibanding penderitaan akibat peristiwa tersebut.
Sementar itu, PT PLN diwakili oleh kuasa hukumnya dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Mia Amiati beralasan kewajiban PT PLN dalam perkara tersebut sudah selesai.
Menurut Mia, ada aturan yang mengatur tentang besaran ganti rugi yang harus diberikan dalam kejadian semacam itu. "Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. Kewajiban ganti rugi juga sudah dilakukan," tandas Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.(RIMA)
loading...
Post a Comment