Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta - Salah satu pasal revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang penindakan terhadap seseorang yang melakukan penistaan pada negara dengan tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Misalnya penistaan, kamu tidak mengakui Republik Indonesia. Ya sudah, kamu juga akan kita tindak," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Panjaitan, di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Dia mengatakan selama ini orang atau sekelompok orang yang tidak mengakui negara Republik Indonesia dan menyatakan ingin mendirikan negara sendiri seperti halnya ISIS, bisa bebas menyatakan pengakuannya karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Selanjutnya revisi undang-undang itu juga mengatur tentang WNI yang pergi ke luar negeri untuk berperang demi kepentingan pihak selain Indonesia, terlebih tergabung dengan kelompok teroris dan melakukan tindakan terorisme di negara lain, akan dicabut paspor dan kewarganegaraannya.

"Misalnya orang yang mau pergi jadi foreign fighter, ya kamu kalau mau join sana, kami cabut kewarganegaraanmu," jelas Pandjaitan.

Ia menjelaskan kategori WNI dari luar negeri yang dapat dicabut kewarganegaraannya ialah yang menjadi foreign fighter, berperang, dan berlatih perang di luar negeri secara ilegal. Sekelumit penjelasan aturan ini dicantumkan dalam buku paspor Indonesia.

Pandjaitan menjelaskan rancangan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dirumuskan oleh tim kecil sudah mencapai 80 persen dan memasuki tahap akhir.

Purnawirawan jenderal TNI AD tersebut mengatakan ada lebih dari 10 pasal yang ditambahkan dalam rancangan revisi UU Terorisme. (antara/konf)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.