![]() |
Ilustrasi |
KOORDINATOR Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian yang dimintai tanggapannya terkait langkah KPK menghadirkan enam sekda dari daerah-daerah rawan korupsi, termasuk Sekda Aceh mengatakan,
sebenarnya Aceh sudah masuk dalam daftar merah KPK sejak lembaga antikorupsi tersebut dipimpin Abraham Samad, tahun 2014. Bahkan, pada 2015 Aceh dinyatakan masuk dalam zona penindakan oleh KPK.
“Kalau pemimpin KPK yang baru mau kembali pada pencegahan di Aceh, pertanyaannya bagaimana dengan kasus korupsi sebelumnya? Apa mau diabaikan begitu saja? Sebab, sebelumnya Aceh sudah masuk dalam zona penindakan dan itu diumumkan langsung oleh pimpinan KPK ketika berada di Aceh,” kata Alfian menjawab Serambi, Rabu (13/1) malam.
Menurutnya, pimpinan KPK saat ini seharusnya tidak melupakan hakikat lembaga tersebut yang dilahirkan untuk percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Korupsi di Aceh tidak cukup dengan pencegahan saja, tapi juga harus diikuti dengan penindakan. Sebab, korupsi yang terjadi di Aceh sangat sistematis, terukur, dan terus berevolusi. “Makanya penting bagiKPK untuk melakukan penindakan dan mengambil alih kasus-kasus yang macet,” demikian Alfian.(serambinews.com)
loading...
Post a Comment