Meulaboh - Aparat kepolisian menyita 11 botol minuman keras (miras) serta ratusan
butir petasan yang siap edar dalam razia Operasi Lilin Rencong 2015 di
Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Kamis, mengatakan operasi lilin rencong dilakukan untuk pengamanan natal dan tahun baru 2016, yang merupakan hasil rapat koordinasi pimpinan daerah.
"Operasi Lilin Rencong 2015 ini dilakukan secara terpadu, melibatkan unsur pemda yang sekaligus memperingatkan masyarakat agar perayaan malam tahun baru tidak dilakukan hura-hura, apalagi melanggar syariat Islam," katanya dalam jumpa pers.
Dia menjelaskan, penyitaan minuman keras dan petasan dari tangan masyarakat tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi lilin rencong 2015 yang melibatkan tim dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan WH), Polisi Militer (POM) dan TNI-AD.
Kapolres AKBP Teguh Priyambodo menegaskan, selain menyita barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan pemilik miras dan petasan yang merupakan pengusaha pada toko dan kafe di seputar kota Meulaboh.
"Si pemilik miras ini menjual dengan cara pesan antar, bukan menerima pembeli yang datang ketempatnya. Sementara petasan disita langsung dari toko penjualan itu," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Yusalina (pemilik miras) adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah, yakni memperdagangkan minuman yang dilarang oleh agama Islam dengan ancaman hukuman ukubah 60 kali cambuk, sementara untuk Efendi (pemilik petasan) akan dikaji hukuman yang sesuai Undang-Undang.
Kapolres AKBP Teguh memintakan masyarakat Aceh Barat untuk merayakan malam pergantian tahun baru dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam, seperti hura-hura, minuman keras maupun bakar mercon.
"Jika kami temukan pelanggaran atau hal-hal yang telah kami sampaikan tadi maka siapapun akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Intinya kita mengharapkan suasana pergantian tahun 2016 ini di Aceh Barat berjalan aman dan damai," katanya menambahkan..
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Kamis, mengatakan operasi lilin rencong dilakukan untuk pengamanan natal dan tahun baru 2016, yang merupakan hasil rapat koordinasi pimpinan daerah.
"Operasi Lilin Rencong 2015 ini dilakukan secara terpadu, melibatkan unsur pemda yang sekaligus memperingatkan masyarakat agar perayaan malam tahun baru tidak dilakukan hura-hura, apalagi melanggar syariat Islam," katanya dalam jumpa pers.
Dia menjelaskan, penyitaan minuman keras dan petasan dari tangan masyarakat tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi lilin rencong 2015 yang melibatkan tim dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan WH), Polisi Militer (POM) dan TNI-AD.
Kapolres AKBP Teguh Priyambodo menegaskan, selain menyita barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan pemilik miras dan petasan yang merupakan pengusaha pada toko dan kafe di seputar kota Meulaboh.
"Si pemilik miras ini menjual dengan cara pesan antar, bukan menerima pembeli yang datang ketempatnya. Sementara petasan disita langsung dari toko penjualan itu," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Yusalina (pemilik miras) adalah Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah, yakni memperdagangkan minuman yang dilarang oleh agama Islam dengan ancaman hukuman ukubah 60 kali cambuk, sementara untuk Efendi (pemilik petasan) akan dikaji hukuman yang sesuai Undang-Undang.
Kapolres AKBP Teguh memintakan masyarakat Aceh Barat untuk merayakan malam pergantian tahun baru dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam, seperti hura-hura, minuman keras maupun bakar mercon.
"Jika kami temukan pelanggaran atau hal-hal yang telah kami sampaikan tadi maka siapapun akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Intinya kita mengharapkan suasana pergantian tahun 2016 ini di Aceh Barat berjalan aman dan damai," katanya menambahkan..
ANTARA
loading...
Post a Comment