Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 3,7 miliar sepanjang tahun 2015 dari para koruptor di Aceh. Uang tersebut dikembalikan para tersangka setelah kasus mereka tercium penyidik Korp Adhyaksa itu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah uang 3,7 miliar tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka baik yang kasusnya masih tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Ada 20 kasus yang proses penyelidikannya sudah selesai, 7 di tingkat penyidikan dan 5 kasus sudah masuk tahap penuntutan. Jadi totalnya 32 kasus,”kata Amir Hamzah di Banda Aceh, Selasa (15/12).
Amir mengatakan dalam priode yang sama, yaitu Januari hingga Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh juga menyelesaikan penyelidikan 47 kasus. Jumlah tersebut, 34 diantarannya telah masuk tahap Penyidikan sedang 58 kasus telah masuk penuntutan.
“Ada 27 kasus berasal dari Polri dan 31 dari kejaksaan. Untuk perkara yang telah masuk tahap penuntutan, sidang sedang berlangsung di pengadilan Tipikor,”ungkapnya.
Dijelaskan, untuk mempercepat penanganan kasus, kejati telah membentuk satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi sesuai keputusan Jaksa Agung. Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan supervisi penyelesaian tunggakan penyelidikan dan penyidikan di 22 Kejari.
Berikut rekapitulasi penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2015 baik oleh Kejati maupun Kejari. Kejati Aceh 1.2 Miliar, Kejari Sigli 110 juta, Kejari Takengon 50 juta. Kejari Lhoksukon 80 juta dan Kejari Kuala Simpang 1.9 miliar.
Berikutnya Kejari Calang 25 juta, Meulaboh 171.juta, Kutacane 75 juta dan Kejari Simpang Tiga Redelong 261 juta, Kejari Meureudu 284 juta serta Cabang Kejaksaan Negeri Kota Bakti 340 juta.(habadaily)
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah uang 3,7 miliar tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka baik yang kasusnya masih tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Ada 20 kasus yang proses penyelidikannya sudah selesai, 7 di tingkat penyidikan dan 5 kasus sudah masuk tahap penuntutan. Jadi totalnya 32 kasus,”kata Amir Hamzah di Banda Aceh, Selasa (15/12).
Amir mengatakan dalam priode yang sama, yaitu Januari hingga Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Aceh juga menyelesaikan penyelidikan 47 kasus. Jumlah tersebut, 34 diantarannya telah masuk tahap Penyidikan sedang 58 kasus telah masuk penuntutan.
“Ada 27 kasus berasal dari Polri dan 31 dari kejaksaan. Untuk perkara yang telah masuk tahap penuntutan, sidang sedang berlangsung di pengadilan Tipikor,”ungkapnya.
Dijelaskan, untuk mempercepat penanganan kasus, kejati telah membentuk satuan khusus penanganan tindak pidana korupsi sesuai keputusan Jaksa Agung. Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan supervisi penyelesaian tunggakan penyelidikan dan penyidikan di 22 Kejari.
Berikut rekapitulasi penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2015 baik oleh Kejati maupun Kejari. Kejati Aceh 1.2 Miliar, Kejari Sigli 110 juta, Kejari Takengon 50 juta. Kejari Lhoksukon 80 juta dan Kejari Kuala Simpang 1.9 miliar.
Berikutnya Kejari Calang 25 juta, Meulaboh 171.juta, Kutacane 75 juta dan Kejari Simpang Tiga Redelong 261 juta, Kejari Meureudu 284 juta serta Cabang Kejaksaan Negeri Kota Bakti 340 juta.(habadaily)
loading...
Post a Comment