Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Banda Aceh - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi didakwa pencemaran nama baik karena menyebar ujaran kebencian melalui sarana elektronik atau aplikasi pesan WhatApps.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sidang dengan majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

JPU Fitriani dalam dakwaannya mengatakan terdakwa pada awal Februari 2019 mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan menulis kalimat:

Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.
"Informasi tersebut dibagikan melalui laptop Fakultas MIPA Unsyiah dan atau telepon pintar milik terdakwa melalui grup WhatsApp Unsyiah Kita. Anggota grup dapat langsung mengakses atau membuka informasi yang dikirim terdakwa," kata JPU sebagaimana dikutip detikcom dari Antara, Rabu (18/12/2019).

Selanjutnya, sebut Fitriani, anggota grup bernama Muzailin Affan membaca informasi atau pesan yang dikirim terdakwa. Kemudian, yang bersangkutan menghubungi Taufiq Saidi, selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik Unsyiah, melalui telepon genggam.

Kemudian, Taufiq Saidi membaca tangkapan layar berisi kiriman terdakwa. Taufiq Saidi merasa bahwa terdakwa sengaja menulis kalimat tersebut agar para dosen, dekan, wakil rektor, dan rektor membaca dan menganggap bahwa Fakultas Teknik Unsyiah adalah fakultas yang mudah melakukan perbuatan korupsi.

"Akibat perbuatan terdakwa, Taufiq Saidi selaku dekan atau pimpinan Fakultas Teknik merasa malu dan tercemar nama baiknya," kata JPU Fitriani menyebutkan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman maksimal tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Ainal Mardhiah melanjutkan persidangan pada Senin (23/12) dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.(*)

Sumber: Detik.com
loading...
Label: , ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.